1.Daerah adalah Kota Pasuruan.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Walikota adalah Walikota Pasuruan.
5.Setiap ...
5.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau. badan usaha bukan berbadan hukum.
6.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan di Kota Pasuruan.
7.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/ atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
9.Cagar Budaya adalah Warisan Budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
10.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/ atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
11.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
12.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
13.Situs .. - 5
13.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
14.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
15.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Kota dan Register Nasional Cagar Budaya.
16.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
17.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Kota, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
18.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Kota
19.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Kota.
20.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong Pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah Kota.
21.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
22.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
23.Pengelolaan
23.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat.
24.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
25.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
26.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.
27.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
28.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
29.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai informasi, dan promosi Cagar Budaya serta Pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelainjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
30.Revitalisasi adalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
31.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
32.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
33.Juru ...
33.Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.
34.Register Kota adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di Kota. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 23 Juli 2019 WAKIL WALIKOTA PASURUAN, RAHARTO XENO PRASETYO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 23 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, BAHR LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN:140-3/2019