Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 9 Februari 2021 WALIKOTA PASURUAN, Ttd. RAHARTO TENO PRASETYO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 9 Februari 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, Ttd. ANOM SURAHNO LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2021 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN: 12-3/2021 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2010TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Dan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34- 5011 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah harus dicabut. II. PASAL DEMI PASAL