1.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
2.Walikota adalah Walikota Pasuruan.
3.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pasuruan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Pasuruan.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Pasuruan.
9.Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Uang …
10.Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat dinas.
11.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
12.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komisi, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
13.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
14.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
16.Tunjangan Perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Kota belum dapat memberikan rumah dinas dan perlengkapannya.
17.Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Kota belum dapat memberikan kendaraan dinas operasional, dan kepada Anggota DPRD sebagai pendukung kegiatan operasional.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan.