(6)Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dalam belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II … Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 29 Agustus 2025 WALI KOTA PASURUAN, Ttd. ADI WIBOWO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 29 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, Ttd. RUDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2025 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN: 188-5/2025 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, Ttd. MEIRINA GINA ADRIANA, SH., MH. Penata Tingkat I NIP. 19820518 201001 2 021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENGADAAN TANAH JALAN LINGKAR UTARA I. UMUM Dalam rangka pembangunan sarana jalan di lingkar utara Kota Pasuruan yang memerlukan dana besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Daerah telah membentuk Dana Cadangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) untuk pembebasan tanah Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan, ditetapkan bahwa jadwal pelaksanaan program/kegiatan yang dapat didanai dari Dana Cadangan tersebut sampai dengan tahun 2021, namun hingga saat ini pelaksanaan pembebasan tanah Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan belum dilaksanakan seluruhnya dan masih terdapat Dana Cadangan yang belum direalisasikan. Pelaksanaan program, kegiatan dan/atau sub kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1). Besaran Dana Cadangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25), sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) dan telah digunakan sebagian serta dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui mekanisme penganggaran pada tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 beserta perubahannya. Dana Cadangan yang telah digunakan Pemerintah Derah untuk mendanai program dan kegiatan adalah sebesar Rp9.632.923.000,00 (sembilan milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), selama kurun waktu 7 (tujuh) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2021, dimana atas penggunaan Dana Cadangan tersebut, terdapat sisa penggunaan Dana Cadangan sebesar Rp50.367.077.000,00 (lima puluh milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang merupakan hasil pengurangan atas besaran Dana Cadangan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah), dikurangi penggunaan sebesar Rp9.632.923.000,00 (sembilan milyar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya terhadap besaran Dana Cadangan tersebut, terdapat penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/ keuntungan/capital gain atas penempatan Dana Cadangan dalam rekening dan/atau dalam portofolio yang diterima sampai dengan 31 Juli 2023, yaitu sebesar Rp37.055.609.161,93 (tiga puluh tujuh milyar lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah sembilan puluh tiga sen), yang diakui dan dicatat sebagai pendapatan asli daerah pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/keuntungan/capital gain atas penempatan Dana Cadangan dalam rekening dan/atau dalam portofolio sebesar Rp37.055.609.162 (tiga puluh tujuh milyar lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah) tersebut, dibentuk sebagai Dana Cadangan dengan ditambah sisa Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan, ditetapkan bahwa jadwal pelaksanaan program/kegiatan yang dapat didanai dari Dana Cadangan tersebut sampai dengan tahun 2021 Jadwal pelaksanaan program/kegiatan yang dapat didanai dari Dana Cadangan sebesar Rp50.367.077.000,00 (lima puluh milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan merupakan sisa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan tersebut adalah sampai dengan tahun 2021. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 51.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan bahwa penyajian saldo Dana Cadangan sebesar Rp50.367.077.000,00 (lima puluh milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) di neraca tidak memiliki dasar hukum. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) tidak dapat dijadikan dasar hukum atas pencatatan Dana Cadangan sebesar Rp50.367.077.000,00 (lima puluh milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah), sehingga perlu segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Dana Cadangan dengan total keseluruhan sebesar Rp87.692.686.161,93 (delapan puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan enam ribu seratus enam puluh satu rupiah sembilan puluh tiga sen) tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah pada akhir tahun anggaran 2023. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara dibentuk Dana Cadangan sebesar Rp37.055.609.162 (tiga puluh tujuh milyar lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah) pada tahun anggaran 2024. Agar pelaksanaan program, kegiatan dan/atau sub kegiatan dalam rangka pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan yang belum selesai dapat dilanjutkan pelaksanaannya, maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara Cadangan terutama terkait dengan skema pembentukan Dana Cadangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup Jelas. Angka 2