Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 8 September 2017 WALIKOTA PASURUAN, ttd. SETIYONO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 8 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, Ttd, ttd. BAHRUL ULUM LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN: 280-7/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YUDHI HARNENDRO, SH.MSi. Pembina Tingkat I NIP. 19681027 199403 1 008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI I. UMUM Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Dan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34- 5044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Irigasi harus dicabut. II. PASAL DEMI PASAL