1.Kota adalah Kota Pasuruan.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
3.Walikota adalah Walikota Pasuruan.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Jalanan adalah tempat untuk lalu lintas orang atau kendaraan, serta tempat fasilitas publik yang digunakan untuk lalu lintas orang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Anak Jalanan yang selanjutnya disebut Anjal adalah anak yang menghabiskan waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya.
8.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
9.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara baik berupa mengamen dan alasan lainnya untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
10.Penanggulangan adalah usaha preventif, represif, dan rehabilitatif yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak Anjal, Gelandangan, dan Pengemis.
11.Usaha …
11.Usaha Preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan Anjal, Gelandangan, dan Pengemis.
12.Usaha Represif adalah usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan lembaga dengan tujuan menghilangkan kegiatan Anjal, Gelandangan, dan Pengemis, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.
13.Usaha Rehabilitatif adalah usaha yang terorganisir meliputi usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah permukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah- tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para Anjal, Gelandangan, dan Pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai warga negara Republik Indonesia.
14.Pembinaan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dan/atau masyarakat untuk mengatasi masalah anjal, gelandangan, pengemis dan keluarganya supaya dapat hidup dan mencari nafkah dengan tetap mengutamakan hak-hak dasar bagi kemanusiaan.
15.Eksploitasi adalah memanfaatkan, memperalat dan memeras orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau lembaga baik material maupun non material.
16.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
18.Penyidikan …
18.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: