1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan tangkap.
5.Pihak Ketiga adalah lembaga non pemerintah, perusahaan swasta yang berbadan hukum, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, asosiasi perikanan, yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
6.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang diperlukan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
7.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah tempat yang ditunjuk sebagai tempat kapal/perahu perikanan berpangkalan untuk melakukan pendaratan hasil tangkapan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan atau ikan laut dan hasil-hasil lain dari laut yang dapat dipergunakan sebagai bahan makanan baik dalam keadaan basah maupun telah diawetkan.
10.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
11.Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
12.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di Tempat Pelelangan Ikan.
13.Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan yang dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
14.Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan adalah segala kegiatan dalam rangka menjalankan Tempat Pelelangan Ikan sesuai fungsinya.
15.Petugas Lelang adalah orang yang ditugaskan untuk memimpin pelaksanaan pelelangan ikan di TPI.
16.Petugas TPI adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola TPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Penyelenggara lelang adalah badan hukum, yang diberi izin atau ditugaskan secara tertulis oleh Pemerintah Daerah atau SKPD Pelaksana untuk melaksanakan pelelangan ikan.
18.Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan.
19.Bakul adalah setiap orang yang bertindak sebagai peserta lelang ikan di TPI.
20.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.