1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dibidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi atau bidang pendidikan dan latihan.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
7.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
8.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/ataubarang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11.Jaringan LLAJ adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LLAJ.
12.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
13.Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
14.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
15.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
17.Angkutan Umum adalah angkutan orang/barang yang menggunakan kendaraan bermotor umum dilakukan dengan dipungut bayaran.
18.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
20.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
21.Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota
22.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
23.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
24.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan.
25.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
26.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
27.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
28.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
29.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
30.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
31.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
32.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
33.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan Koperasi.
34.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
35.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/atau jasa perparkiran.
36.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
37.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
38.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
39.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
40.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
41.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
42.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
43.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
44.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
45.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
46.Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
47.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
48.Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/ atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
49.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
50.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
51.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
52.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor.
53.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya.
54.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus atau mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
55.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
56.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
57.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
58.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
59.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
60.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
61.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkatJBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
62.Tempat Parkir adalah lokasi yang disediakan ruang milik jalan umum tertentu dan diluar badan jalan yang telah ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat parkir dan atau tempat parkir diluar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau penunjang usaha pokok, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
63.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
64.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan.
65.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
66.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
67.Petugas Parkir / Juru Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
68.Pemindahan Kendaraan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas terhadap pemindahan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir, pelanggaran rambu lalu lintas dan/atau kendaraan yang mengalami kerusakan serta kendaraan yang mangalami kecelakaan lalu lintas.
69.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan.
70.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
71.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
72.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
73.Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri Kendaraan bermotor berisi data teknis Kendaraan yang bersangkutan, kelas Jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji Kendaraan yang bersangkutan.
74.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada Kendaraan yang bersangkutan.
75.Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
76.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat Kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor.
77.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan bermotor.
78.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar erjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
79.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal.
80.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.