menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014; PERATURANDAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHANANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAPEKALONGANTAHUN ANGGARAN2014 DENGANRAHMATTUHANYANG MAHA ESA WALIKOTA PEKALONGAN, WALIKOTA PEKALONGAN PROVINSIJAWATENGAH Mengingat - , Menimbang I.() ,• , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, semula berjumlah Rp 722.641.883.000,00 bertambah sejumlah Rp 105.887.279.000,00 sehingga menjadi Rp 828.529.162.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Pasa.l 1 PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH KOTAPEKALONGANTAHUN ANGGARAN2014. Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTAPEKALONGAN dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTA PEKALONGAN Dengan Persetujuan Bersama - I Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 16); ..
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan:
a.Pajak Daerah
1.Semula Rp 34.182.000.000,00
2.Bertambah Rp 1.355.000.000,00 Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 35.537.000.000,00
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1.Semula Rp 111.535.105.000,00
2.Bertambah Rp 48.889.260.000,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp 160.424.365.000,00
b.Dana Perimbangan
1.Semula Rp 475.580.573.000,00
2.Berkurang Rp -152.859.000,00 Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp 475.427.714.000,00
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: +-, a. Pendapatan Asli Daerah •
1.Semula Rp 104.202. 720.000,00
2.Bertambah Rp 11.032.742.000,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp 115.235.462.000,00 Pasal 2 0,00RpSisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 14.792.278.000,00 Rp 77.441.621.000,00Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp 12.750.000.000,00 Rp 2.042.278.000,00
2.Pengeluaran a) Semula b) Bertambah Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp 92.233.899.000,00 Rp 44.073.485.000,00 Rp 48.160.414.000,00
c.Pembiayaan
1.Penerimaan a) Semula b) Bertambah Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp -77.441.621.000,00(Defisit) setelah Perubahan Rp 722.641.883.000,00 Rp 105.887.279.000,00 Rp 828.529.162.000,00
a.Pendapatan
1.Semula Rp 691.318.398.000,00
2.Bertambah Rp 59.769.143.000,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 751.087.541.000,00
b.Belanja
1.Semula
2.Bertambah Jumlah Belanja setelah Perubahan
d.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1.Semula Rp 61.131.325.000,00
2.Bertambah Rp 30.779.919.000,00 Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus setelah Perubahan Rp 91.911.244.000,00
e.Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
1.Semula Rp 14.685.441.000,00
2.Bertambah Rp 6.254.803.000,00 Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp 20.940.244.000,00
b.Dana Darurat tidak ditargetkan
c.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
1.Semula Rp 29.718.339.000,00
2.Bertambah Rp 12.749.538.000,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp 42.467.877.000,00 5.105.000.000,00Rp 6.000.000.000,00 -895.000.000,00 Rp Rp2. Berkurang Jumlah Pendapatan Hibah setelah Peru bahan huruf(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c, terdiri dari jenis pendapatan:
a.Pendapatan Hibah
1.Semula Rp 412.871.094.000,00 Rp 34.173.710.000,00
b.Dana Alokasi Umum (tetap)
c.Dana Alokasi Khusus (tetap) Dana Perimbangan sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
a.Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1.Semula Rp 28.535.769.000,00
2.Berkurang Rp -152.859.000,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah Perubahan · Rp 28.382.910.000,00 ~ (3) '
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1.Semula Rp 3.530.000.000,00
2.Berkurang Rp -149.061.000,00 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp 3.380.939.000,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1.Semula Rp 51.018.237.000,00
2.Bertambah Rp 10.691.218.000,00 Jurnlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp 61.709.455.000,00
b.Retribusi Daerah
1.Semula Rp 15.472.483.000,00
2.Berkurang Rp -864.415.000,00 Jurnlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp 14.608.068.000,00 Rp 164.975.179.000,00 Rp 32.567.373.000,00
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Jenis Belanja:
a.Belanja Pegawai
1.Semula Rp 38.279.572.000,00
2.Bertambah Rp 4.949.894.000,00 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 43.229.466.000,00
b.Belanja Barang Jasa
1.Semula
2.Bertambah
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Jenis Belanja:
a.Belanja Pegawai
1.Semula Rp 312.500.330.000,00
2.Bertambah Rp 42.268.065.000,00 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 354.768.395.000,00
b.Belanja Bunga tidak dialokasikan
c.Belanja Subsidi tidak dialokasikan
d.Belanja Hibah
1.Semula Rp 41.851.600.000,00
2.Bertambah Rp 827.560.000,00 Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp 42.679.160.000,00
e.Belanja Bantuan Sosial
1.Semula Rp 13.954.420.000,00
2.Bertambah Rp 61.000.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp 14.015.420.000,00
f.Belanja Bagi Hasil tidak dialokasikan
g.Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah .......\ Desa
1.Semula Rp 580.803.000,00
2.Bertambah Rp 49.199.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah Perubahan Rp 630.002.000,00
h.Belanja Tidak Terduga
1.Semula Rp 3.125.000.000,00
2.Bertambah Rp 700.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp 3.825.000.000,00
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Belanja Tidak Langsung
1.Semula Rp 372.012.153.000,00
2.Bertambah Rp 43.905.824.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp 415. 917. 977. 000, 00
b.Belanja Langsung
1.Semula Rp 350.629.730.000,00
2.Bertambah Rp 61.981.455.000,00 Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp 412.611.185.000,00