Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 2005
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.” Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 April 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 April 2005 MENTERI SEKRETARIS NEGARA Selaku MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, Ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Tata Usaha, Sugiri, S.H PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur juga pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh KPUD. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur antisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Gangguan lainnya yang dapat berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dapat berupa belum tersedianya dana, perlengkapan, personil, atau keadaan wilayah pemilihan. Hal-hal tersebut di atas perlu diantisipasi dengan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya baik di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah. Untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana, perlengkapan dan personil maka ketentuan jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang diubah menjadi 600 (enam ratus) orang. Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal yang memaksa, Presiden Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Cukup jelas Angka 2
Yang dimaksud dengan “di sebagian wilayah pemilihan” dalam ketentuan ini adalah kecamatan atau kelurahan/desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, dan kabupaten/kota atau kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah sebagai upaya untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4493
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)