DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020

Nomor
1
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau non kas dan barang tidak bergerak dan/atau aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru sebesar Rp2.850.000.000,00 (Tahun 2015) dan Rp41.957.737.097,82 (Tahun 2016), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp400.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru sebesar Rp1.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah sebesar Rp124.366.017.460,00 (Tahun 2019), PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.400.000,00 (Tahun 2019).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…