menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2O15 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum L,ainnya; Mengingat 1. 2. 3. 4. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Undang-Undang Nomor 1 tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s67el;
5.Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2O08 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 14, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3923); 2 /t, "-\,2+ Menetapkan:
6.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 305, Tambahan kmbaga Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 tahun 2O I I tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 754);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Dengan PersctqJuaa Bersana DEWAN PERWAXILAN RAITYAT DAERAH KOTA PEKA.ITBARU dan WALIKOTA PEI(AI|BARU, MEMUTUSKAN: PERATI'RAN DAERAII TEI{TAIYG PERIIBAHAN XSrIGA ATAS PERATURAN DAERAII KOTA PEKANBARU I|OUOR 2 TAIIUN 2015 TEITTAI|G PEIYYERTAAIT UODAL DAERAH DAN PEI{AIBAIIAN PEITY-ERTAIIT UODIL DAERAH IIEPAI'A BAI'AN USAIIA UILIK DAERATI DAN BAI'A.!T HI,I(IIU I"AIITITYA. J 7p ")rr a, b Pasal I Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2Ol9 Nomor 12, Tambahan l,embaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 120; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2O19 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
1.Ketentuan Pagd 5 diubah sehingga berbunyi sebagal berlkut :
(1)Pemerintah Dae Pasd 5 Iakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam ben dan/ atau aktiva , kepada: PDAM Tirta Siak Pekanbaru Rp2.850.0OO.OOO,- (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupia$ pada tahun 2OLS dan Rp41.957.737.O97,A2 (empat puluh satu miliar sembilan rafirc lima puluh tujuh juta tujuh ratus trga puluh tujuh rtbu sembilan puluh trtjuh koma delapan puluh dua rupiall pada tahun 2016 merupakan penyertaan modal untuk pembayaran hutang PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru serta sebesar Rp62.783.749.O00 (enam puluh dua miliar tufuh ratus delapan piuh tiga iuta tujuh ratus empat puluh sembilan ibu rupiafi pada tahun 2OL6 yang merupakan hutang dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru yang dihapus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 yang dinyatakan sebagai penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kota Pekanbaru dalam bentuk Non Kas.
b.PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp4OO.OO0.O0O,-(empat ratus juta rupiaQ pada tahun 2015; a c PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru Rp1.0OO.0OO.O00,-(satu miliar rupiahl pada tahun 2Ol5; sebesar 4 uang akart 11,'lrr Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum l,ainya (kmbaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor l2l yang telah beberapa kali diubah dengan: /atau non kas dan barang tidak bergerak
d.PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah seluas 12.659.687 m2 dengan nilai sebesar Rp124.366.017.460,- (serah;,s dua puluh empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh belas riht empat raA$ enam puluh rupiah)pada tahun 2Ol9; dan
e.PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.4O0.O0O,- (enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ibu rupiah)pada tahun 2019.
(2)Realisasi penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ayat (1) huruf d, dilaksanalan dengan mempertimbangkan barang milik daerah lebih optimal dikelola oleh BUMD. Pasd 6
(1)Penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.
(2)Usulan penganggaran penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BUMD kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru.
(3)Penambahan penyertaan modal kepada PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru merupalan penyertaan modal sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (l) huruf d, diperuntukkan untuk pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Indusbi Tenayan (KIT) Kota Pekanbaru.
(4)Penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan nilai deviden saham yang dikonversikan dalam lembar saham sebagai penambahan setoran modal Pemerintah Kota Pekanbaru kepada PT. Bank Riau Kepri.
(5)Penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah dialokasikan dalam Kelompok Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada obyek BUMD di Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). 5 -/u 4,.-
2.Ketentuan Pasal 6 dlubah sehingga berbunyl sebagai berikut : Y,rr 3 Dlantara eyat (2al dan ayat (31 Pasal 7 disisipkan f (satuf ayat yatni ayat (2bl , sehingga Pasd 7 berbunyi sebagal berikut : Pasel 7
(1)Penatausahaan dan pertanggungiawaban pengelolaan penyertaan dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan Hukum Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)BUMD yang mendapatkan penambahan penyertaan modal berkewajiban menyampaikan laporan atas pengguna€rn uang APBD yang telah disertakan ke dalam penambahan penyertaan modal Daerah secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Walikota.
(2a)BUMD yang mendapatkan penambahan penyertaal modal berupa aset tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, berkewajiban melanjutkan segala hak dan kewajiban atas semua pe{anjian sewa pemanfaatan barang milik daerah antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga pada tahun berikutnya.
(2b)BUMD yang mendapatkan penambahal penyertaan modal berupa aset tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, jika dalam kondisi pailit berkewajiban untuk mengembalikan tanah lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) tersebut kepada Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Untuk kepentingan pertanggungiawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran berkenaan, BUMD yang mendapatkan penambahan penyertaan modal daerah kepada Walikota melalui PPKD dengan tembusan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbam.
(4)Laporan pertanggungiawaban sebagaimala dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Laporan Kine{a dan Laporan Keuangan. -yI "trfY 6 PASAL U Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru' Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 21 Februari 2020 '/c +,f,IAIIKoTA ( RD ^u sy' Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 21 Februari 2O2O SEKRETARIS DAERAH KOTA PEI(ANBARU, UOIID. I|OER UBS LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2O2O NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU, PROVINSI RIAU : NoMOR URUT PERDA lt.Os.cl2020l. 7 PEIYJELIISAN ATAS PERATURAIT DAERAII KOTA PEKANBARU NOMOR l TAHUIT 2O2O TENTAIIG PERUBAIIAN I(EDIGAATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEXANBARU I|OMOR 2 TAHUIV 2015 TEITTA.ITG PEITYERTAAN MODAL DAERAII I'AJT PEIYAMBAIIAN PEITYERTAAN MODAL DAERAII I(EPADA BAI'AN USAHA MILIK DAERAII DAIT BADAIT HUKT'M LAINITYA I. PENJELASANUMUM Penyertaan modal Daerah merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya terutama manfaat bertambahnya kesempatan dan lapangan kerja di Kota Pekanbaru. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Tenayan oleh BUMD milik Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru untuk lebih berkembang sekaligus dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru di masa yang akan datang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I