menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda); Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 173); Peraturan Pemerintah Nomor 74 TaJtlun 2O 14 tentang tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Mengingat : 1 2 3 4 5 6 2 *L t Indonesia Tahun 2Ol Lembaran Negara Repu 7 Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Jalan (Lembaran N 2OL4 Nomor 260, Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT WALIKOTA Menetapkan PERATURAN DAERAH USAHA MILIK DAERAH PT. MADANT (PERSERODA). Dalam Peraturan Daerah ini
1.Daerah adalah Kota
2.Pemerintah Daerah Pekanbaru.
3.Walikota adalah W
4.Dewan Perwakilan disingkat DPRD Daerah Kota Pekanbaru
5.Transportasi Umum gabungan beberapa prasarana, sarana, dan norrna, kriteria penyelenggaraan angkutan umum massal _&ft 3 dan MEMUTUSKAN: KETENTU UMUM omor 5594, Tambahan Nomor 559a); 30 Tahun 2O2l tentang u Lintas dan Angkutan Indonesia Tahun Lembaran Negara 6a2l; PEKANBARU PENDIRIAN BADAN PEKANBARU dimaksud dengan: Pemerintah Kota Daerah yang selanjutnya Perwakilan Rakyat satu kesatuan sistem atau sistem yang terdiri atas daya manusia, serta dan prosedur untuk umum, termasuk jalan dan rel. 4
6.Angkutan Massal Berbasis Jalan adalah suatu sistem angkutan yang menggunal<an mobil bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal.
7.Perkeretapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
8.Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
9.Angkutan Jalan adalah perpindahan orang/baralg dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
11.Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
12.Perusahaan Perseroan Terbatas Transportasi Pekanbaru Madani Selanjutnya disebut dengan PT Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengelola dan menyelenggarakan angkutan jalan dan perkeretaapian.
13.Komisaris PT Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda) yang selanjutnya disebut Komisaris adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dal memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusa-haan Perseroan Daerah. "-q,f
14.Direksi PT Transportasi Pe yang selanjutnya diseb Perusahaan Perseroan jawab atas pengurusan untuk kepentingan Daerah serta mewakili baik di dalam maupun dengal ketentuan anggar
15.Anggaran Dasar adalah Perseroan Daerah.
16.Rapat Umum Pemegang disingkat RUPS adalah Saham Perusahaan Pers
17.Penyertaan Modal Daer milik Pemerintah Daerah Daerah untuk dise Perseroan Daerah.
18.Mitra Pemerintah Daerah yang merupakan pen Perusahaan Perseroan Daerah.
19.Mitra Kerja Perusahaan pihak yang memiliki Trans Pekanbaru M mendukung pengelo transportasi termasuk di operator fasilitas penunj
20.Penugasan adalah pemb Daerah kepada BU perekonomian Daerah kemanfaatan umum memperhatikan maksud
21.Prasarana Transportasi a umum massal berbasis j angkutan multi moda 5 baru Madani (Perseroda) Direksi adalah organ aerah yang bertanggung ahaan Perseroan Daerah dan tu Perusahaan Perseroan ahaan Perseroan Daerah luar pengadilan sesuai dasar. Dasar Perusahaan Saham yang selanjutnya Rapat Umum Pemegang Daerah. adalah Pemisahan aset ari Kekayaan Pemerintah dalam Perusahaan ah BUMD atau Koperasi pemegang saham selain Pemerintah an Daerah ada,lah an1 kerjasama dengan PI (Perseroda) untuk dan pengusahaan operator sarana, , dan lain-lain. tugas oleh Pemerintah untuk mendukung menyelenggarakan fungsi tu dengan tetap tujuan BUMD. alah prasarana angkutan dan reI, perairan, dan tan barang. dan *. ef 22, Sarana Transportasi massal berbasis jalan multi moda angkutan
23.Sistem Manajemen sistem terintegrasi transportasi yang informasi penumpang, sistem pengelolaan
24.Subsidi adalah ban prasarana dan sarana ekonomi pada Trayek 25. sarana angkutan umum , perairan, dan angkutan adalah suatu kesatuan en prasar€rna dan sarana ti sistem tiket, sistem kontrol yang disertai transportasi, sistem ini dibentuk BUMD yang diberi nama PT (Perseroda). Madani (Perseroda) ayat (1) berdiri dan keamanan dan organisasi dan tan, sistem manajemen termasuk pengelolaan seluruh sumber daya ada, antara lain keuangan aset dan sumber daya us1a, sistem penggaJ 1an, jenjang karier dan lain- biaya penyelenggaraan portasi dengan tarif kelas tu yang secara Iinansial belum menguntungkan. Standar Pelayanan al yang selanjutnya disingkat SPM adalah ukur yang dipergunakan sebagai pedoman peny pelayanal dalam rangka pelayanan kualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. NAMA DAN TEM KEDUDUKAN Pa
(1)Dengan Peraturan D Perusahaan Perseroan Transportasi Pekanbaru (21 PI Transportasi sebagaimana 6 berkedudukan di Kota baru. <-.0,
(1)Maksud pendirian PT (Perseroda) adalah pengeloladan/ atau perkeretaapian. (21 Tujuan pendirian PT (Perseroda) sebagai penyelenggaraan yang memiliki kualitas diandalkan serta layanan maupun Kegiatan usaha PT Tran (Perseroda) meliputi:
a.pengusahaan, penyediaan dan/atau penyel perkeretaapian;
b.penyediaan, manajemen pendukung;
c.pengembangan dan dan sarana jalan dan
d.pengembangan danl dan/ atau bisnis atas Madani (Perseroda). PT Transportasi Pekanbaru untuk jangka waktu yalg tratas- 7 MAKSUD UJUAN KEG .IANGKA Pekalbaru Madani ya BUMD sebagai angkutan jalan dan Pekanbaru Madani pengelola dan/atau alan dan Perkeretaapian prima dan dapat bungan, baik secara SAHA Pekanbaru Madani perasian, pengelolaan angkutan jalan dan dan perawatan sistem bisnis atas prasarana ian; dan pengelolaan properti Transportasi Pekanbaru BERDIRI (Perseroda) didirikan *-(t BESARNYA Pa
(1)Modal dasar PT Tran (Perseroda) ditetapkan (sepuluh miliar rupiah). (21 Ketentuan moda1 saham diatur dalam
(3)Persentase saham se sembilan koma sem oleh Pemerintah Kota dimiliki oleh Koperasi. Pa
(1)Sumber modal PT (Perseroda) terdiri atas:
a.penyertaan modal D
b.pinjaman;
c.hibah; dan
d.sumber modal
(2)Penyertaan modal D pada ayat (1) huruf a da
a.APBD; dan/atau
b.konversi dari pinj
(3)Pinjaman sebagaimana b dapat bersumber dari:
a.Daerah;
b.BUMD lainnya; dan/
c.sumber lainnva peraturan (41 Hibah sebagaimana dapat bersumber dari;
a.Pemerintah Pusat;
b.Daerah;
c.BUMD lainnya; dan/ AL DASAR Pekanbaru Madani Rp10.000.000.000,- persentase kepemilikan Dasar- 99,99ok (sembilan puluh bilar persen) dimiliki baru dan 0,01%o saham Pekanbaru Madani sebagaimana dimaksud dari: d pada ayat (1) huruf dengan ketentuan ud pada ayat (1) huruf c .'(y B
d.sumber lainnya se peraturan perundang-
(5)Sumber modal lainnya se ayat (1) huruf d meliputi;
a.kapitalisasicadangan;
b.keuntungan revaluasi
c.agio saham. Modal PT Transportasi Pekan bersumber dari penyertaan batas pertanggungjawaban D Traasportasi Pekanbaru Mad PENUGASAN PEME
(1)Pemerintah Daerah dap kepada PT Transportasi untuk mendukung pe menyelenggarakan tertentu dengan tetap tujuan PT Transportasi (21 Setiap penugasan se
(1)dikaji bersama oleh Transportasi Pekanbaru mendapatkan persetujuan
(3)Setiap penugasan se
(1)dapat didukung dengan (41 Pendanaan sebagaimana dapat berupa:
a.penyertaan modal D
b.subsidi;
c.pemberian pinjaman;
d.hibah. Pasal Pasal uai dengan ketentuan dangan. dimaksud pada t; dan Madani (Perseroda) yang oda-l Daerah merupakan atas kerugian PT (Perseroda). NTAH DAERAH memberikan penugasan baru Madani (Perseroda) konomian Daerah dan kemanfaatan umum perhatikan maksud dan baru Madani (Perseroda). a dimaksud pada ayat beri penugasan dan PT (Perseroda) sebelum ari RUPS. dimaksud pada ayat endanaan. dimaksud pada ayat (3) /atau 9