Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada _tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal \ Cabruari tor WALI KOTA PEKANBARY, \e I RAKHMAT + Fi. SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, $RONI Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal W, fobrvori / ZULHELMI ARIFIN LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2025 NOMOR 4 NO. REG PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU, PROVINSI RIAU NOMOR URUT PERDA (1.6.A/2025) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KOTA PEKANBARU TAHUN 2025-2045 . UMUM Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan Pembangunan Daerah disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini sesuai dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (2) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025 — 2045 dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah Kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah terpilih yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan. Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah meliputi Ketentuan Umum, RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup serta dokumen RPJPD. Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah:
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.mengintegrasikan rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan daerah; .
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Pekanbaru Tahun 2025 - 2045 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.Menielaskan gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu 6
2.Merumuskan permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah Kota Pekanbaru beberapa tahun terakhir dan rumusan permasalahan pembangunan daerah Kota Pekanbaru;
3.Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang ada di perbatasan Kota Pekanbaru;
4.Menyesuaikan proses penyusunan dan sistematika dokumen RPJPD Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024;
5.Merumuskan fokus pembangunan pada sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Kota Pekanbaru pada tiap pentahapan pembangunannya berdasarkan evaluasi pencapaian rencana jangka panjang dalam rangka akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah Kota Pekanbaru;
6.Mewujudkan tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan. I]. PASAL DEMI PASAL