Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diun Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pen ndangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Kota Pekanbaru. Di pkan di Pekanbaru tanggal 28 Januari 2O2l t/ Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 28 J aruai 2O2l SEKRETARIS DAERAII KOTA PEI(ANBARU LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2O2I NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU, NOMOR URUT PERDA {t.O5.Cl2O2tl OTA { t F RDAUS 2 OVINSI RIAU; 7 / / PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA NOMOR 2 TAIiUN2O2I TENTANG PENDIDIKAN DINTYAH NONFO I. UMUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tentang Sistem tujuan pendidikan peserta didik agar Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan nasioanal adalah untuk berkembangnya poten menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Tuhan Yang Maha atif, mandiri danEsa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, menjadi warga yang demokratis dan bertanggung j mendasari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk
b.Hal inilah yang enyusun Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Diniyah Nonformal, bagai sebuah usaha yang sadar, terencana, terintegrasi, dan bungan guna mewujudkan pendidikan yang berkarakter ber taqwa dengan sungguh-sungguh memperh masyarakat Kota Pekanbaru sebagai khasanah y dan dikembangkan dimasa mendatang. Peraturan Daerah tentanng Pendidikan perlu dilestarikan Diniyah Nonformal diharapkan dapat menjadi payung hukum tah Kota untuk pengembangan pendidikan keagamaan Islam di Ko bagian merealisasikan Visi dan Misi Kota masyarakat smart city madani. Pekanbaru, sebagai Pekanbaru menuju U. PASAL DEMI PASAI, daskan iman dan karakteristik lokal , , / yA