menetapkan Peraturan Pelayanan Persampahan/ Mengingat : 1. Pasal 18 aYat (6) Un Republik Indonesia Tah 2 Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah Lingkungan Daerah (Lembaran Negara Repu Nomor 8); Undang-Undang Nomor Pengelolaan Sampah ( Indonesia Tahun 2OO kmbaran Negara Repu
4.Undang-Undang Nomor 2 Daerah dan Retribusi Republik Indonesia T Tambahan l,embaran Nomor 5O49); Undang-Undang Nomor Perlindungan dan (kmbaran Negara Repu Nomor 140, Tambahan Indonesia Nomor 5234), dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Indonesia Tahun 2O2O Lembaran Negara Repub 6 Undang-Undang Nomor Pemerintahan Daerah d J 5 Indonesia Tahun 2Ol4 kmbaran Negara Repub sebagaimana telah diu dengan Undang-Undang pengolahan sampah rtimbangan sebagaimana uruf b dan huruf c, perlu aerah tentang Retribusr bersihan; g-Undang Dasar Negara t945; 8 Tahun 1956 tentang Dalam Tengah m Kota Kecil Indonesia Tahun 1956 18 Tahun 2008 tentang baran Negara Republik Nomor 69, Tambahan Indonesia Nomor 4844); Tahun 20O9 tentang Pajak aerah (Lembaran Negara un 2OO9 Nomor 13O, gara Republik Indonesra 32 Tahun 2OO9 tentang olaan Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 20O9 baran Negara Republik sebagaimana telah diubah Nomor 11 Tahun 2O2O mbaran Negara Republik Nomor 245, Tambahan Indonesia Nomor 6573); 23 Tahun 2Ol4 tentang baran Negara Republik Nomor 244, Tambahan Indonesia Nomor 5587) beberapa kali terakhir mor 9 Tahun 2015 tentang si Sumatera l" *e- 2 Perubahan Kedua Atas Tahun 2O14 tentang Pem Negara Republik Indone Tambahan Lembaran N Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah N Tata Cara Pemberian Pemungutan Pajak Dae (Lembaran Negara Repu Nomor 119, Tambahan Indonesia Nomor 5161); a Peraturan Pemerintah Pengelolaan Sampah Sejenis Rumah Tangga Indonesia Tahun 2Ol2 Lembaran Negara Repu
9.Peraturan Pemerintah No Pengelolaan Keuangan Republik Indonesia Tah Lembaran Negara Repu
10.Peraturan Pemerintah N Pajak Daerah dan Retri Mendukung Kemudahan (lembaran Negara Repu Nomor 2O, Tambahan Indonesia Nomor 6622);
11.Peraturan Menteri 2O2O tentang Pedoman T Daerah (Berita Negara Nomor 1781); 12 Peraturan Menteri Dalam tentang tata Cara Perhi Penyelenggaraan Republik Indonesia Tahun 13 Peraturan Daerah Kota 20 I 4 tentang Pengelolaan Kota Pekanbaru Tahun Lembaran Daerah Kota Pe d.- c ndang-Undang Nomor 23 tahan Daerah (l,embaran Tahun 2015 Nomor 58, gara Republik Indonesra 69 Tahun 2Ol0 tentang Pemanfaatan Insentif Dan Retribusi Daerah Indonesia Tahun 2O10 baran Negara Republik or 81 Tahun 2Ol2 tentang Tangga dan Sampah mbaran Negara Republik Nomor 188, Tambahan Indonesia Nomor 5347); or 12 Tahun 2Ol9 tenlang aerah (Lembaran Negara 2019 Nomor 42, Tambaharr Indonesia Nomor 6322); 10 Tahun 2O2l tentang si Daerah Dalam Rangka saha dan Layanan Daerah Indonesia Tahun 2021 mbaran Negara Republik Negeri Nomor 77 Tahl;r: knis Pengelolaan keuangan blik Indonesia Tahun 2020 egeri Nomor 7 Tafutn 2O2l gan Tarif Retribusi Dalam Sampah (Berita Negara 202O Nomor 112); baru Nomor 08 Tahun Sampah (Lembaran Daerah 014 Nomor O8, Tambahan baru Nomor 08); ,l Rumah 8. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAE KOTA PEKANBARU dan WALIKOTA PE MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTAN RETRIBUSI PEI/.YANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN I KETE UMUM Pas 1 Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Pekan
2.Pemerintah Daerah Pekanbaru. alah Pemerintah Kota 3- Walikota adalah Walikota kanbaru.
4.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekan
5.Pelayanan persampahan kebersihan adalah suatu lolaan sampah mulai darirangkaian kegiatan sumber sumber sampah akhir, yang meliputi kegia akhir yang dipengaruhi pai tempat pemrosesarl pewadahan, pemrosesan oleh aspek kelembagaan, hukum, teknis operasio serta masyarakat. , pembiayaan dan peran
6.Sampah adalah sisa sehari-hari manusia dan / atau proses alam Yang bentuk padat. sampah yang karena sifat, volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sumber sampah adalah timbulan sampah. tiap orang dan/ atau proses bulan sampah.
9.Penghasil Sampal adalah
7.Sampah Spesifik adalah konsentrasi, dan/atau 4 alam yang menghasilkan SC /- Q-<'
10.Pengelolaan Sampah menyeluruh, dan berkes pengurangan dan
11.Orang adalah orang pe dan/ atau Badan Hukum.
12.Wajib Retribusi adalah or menurut peraturan pe diwajibkan untuk me termasuk pemungut tertentu.
13.Tempat Penampungan disingkat TPS, adalah Pemerintah Kota Pe usaha pada tiap-tiap sampah sebelum ulang, pengolahan dan/ sampah terpadu.
14.Tempat Pemrosesan Akhi adalah tempat untuk m sampah ke media manusia dan lingkungan.
15.Pengumpulan samPah memindahakal sampah tempat pembuangan sam
16.Jalan umum adalah Pekanbaru dalam bentuk lalu lintas umum.
17.Tempat umum adalah te taman-taman, halaman yang disediakan oleh lainnya sebagai fasilitas
18.Retribusi Pelayanan pemungutan daerah se pelayanan persampahan / / diberikan /diselen kepada orang/ badan persil. lo**" kegiatan yang sistematis, ambungan yang meliputi sampah. orangan, kelompok orang pribadi atau Badan yang dang-undangan retribusi pembayaran Retribusi, rl pemotong Retribusi Sementara selanjutnya pat yang disedikan oleh , masyarakat dan dunia untuk menampung t ke tempat pendauran atau tempat pengelolaan selanjutnya disingkat TPA, proses dan mengembalikan secara aman bagi kegiatan membawa dan sumber sampah persil ke sementara jalan dalam Kota papun yang terbuka untuk pat-tempat yang meliputi um, lapangan-lapangan Pemerintah Kota/Instansi pahan/Kebersihan adalah pembayaran atas jasa bersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah , pemilik atau pemakai
19.Surat Ketetapan Retribu disingkat SKRD, adalah s menentukan besarnya j terutang.
20.Surat Tagrhan Retribusi disingkat STRD, adalah tagihan retribusi danl berupa denda.
21.Surat Ketetapan Retribu selanjutnya ketetapan kelebihan pembayaran retribusi lebih besar dan atau seharusnya tidak
22.Surat Setoran Retribusi disingkat SSRD, adalah penyetoran retribusi menggunakan formulir a cara lain ke kas daerah yang ditunjuk oleh Kepala
23.Kas Daerah adalah Kas unit kerja di lingkungan yang diberi wewenang Walikota sebagai Pekanbaru.
24.Modul adalah satuan oleh pemilik/pengelola kepada penyewa.
25.l,apak adalah tempat a disekitar pasar/tempat dimanfaatkan atau d berjualan.
26.l-ernbaga pendidikan/ dilakukan kegiatan baik forma-l, non formal tertentu sesuai de perundang- undangan. disingkat retribusi Daerah, yang selanjutnya ketetapan retribusi yang pokok retribusi yang Daerah, yang selanjutnya surat untuk melakukan tau sanksi administrasi Daerah Lebih Bayar, yang SKRDLB, adalah surat menentukan jumlah busi karena jumlah kredit retribusi yang terutang tang. aerah adalah, selanjutnya bukti pembayaran atau telah dilakukan dengan telah dilakukan dengan ui tempat pembayaran aerah. Kota Pekanbaru atau merintah Kota Pekanbaru dan tanggungjawab oleh kas daerah Kota tertentu yang ditetapkan ung untuk digunakan satuan ruang tertentu yang diizinkan dan dapat sebagai tempat adalah tempat yang s/ pelatihan/ pendidikan u informal berupa tempat ketentuan peraturan l" $a- 6 27 . Perlemuan/ Pertunjukan/ kegiatan yang bersifat CFD, Konser Musik, Pe
(1)Maksud Peraturan D pedoman bagi Pemerin Kota Pekanbaru pelayanan persampahan/ transparan, terukur, dan (21 Tujuan Peraturan D mengoptimalkan pen pelayanan persampahan / Ruang Lingkup yang diatur meliputi:
a.narna, objek dan subjek Re
b.golongan Retribusi;
c.cara mengukur tingkat pe
d.prinsip yang dianut besarnya tarif Retribusi;
e.struktur dan besarnya tarif
f.wilayah pemungutan;
g.penentuan pembayaran .rngsuran, dan penundaan
h.sanksi administrasi;
i.penagihan;
j.penghapusan piutang Retri
k.tanggal mulai berlaku;
l.masa retribusi;
m.pemberian keringanan, dalam hal-hal tertentu sanksinya;
n.tata cara pemeriksaal
o.tata cara penyelesaian ke
p.tata cara pembetulan l* ?n" Konsetrasi Massa adalah seperti ukan, Kampanye. ini adalah sebagai Daerah dan masyarakat pemungutan retribusi bersihan yang akuntabel, rsistem. 1n1 adalah untuk asli daerah dalam bersihan 3 Peraturan Daerah ini busi; Jasa; penetapan struktur dan tribusi; tempat pembayaran, bayaran; si yang kedaluwarsa; , dal pembebasan pokok Retribusi dan/ atau S1; tan ketetapan Retribusi; dan pulan massa Pa )
q.tata cara perhitungan pembayaran Retribusi. NAMA, O&JEK, S
(1)Dengan narna Persampahan / Kebersihan jasa yang diberikan pelayanan persampahan/ Kota Pekanbaru. (21 Objek Retribusi Pe adalah pelayanan per diselenggarakan oleh
a.pengambilan atau sumbernya ke lokasi
b.pengangkutan sam lokasi pembuangan pembuangan/pemb
c.penyediaan lokasi Pe akhir sampah.
(3)Dikecualikan dari Obj
(4)dimaksud pada ayat (2) jalan umum, taman, tempat umum lainnya. Subj ek Retribusi adalah Badan Hukum yang pelayanan persampahan. Retribusi pelayanan pe sebagai retribusi jasa umum. 7/ BAB pengembalian kelebihan EK RETRIBUSI 4 Retribusi Pelayanan dipungut retribusi atas tah Daerah berupa bersihan dalam wilayah Persampahan / Kebersihan pahan/kebersihan yang tah Daerah, meliputi: p sampah dari sementara; Pasal BAB GOLONGAN dari sumbernya dan/ atau sementara ke lokasi akhir sampah; dan uangan atau pemusnahan Retribusi sebagaimana pelayanan kebersihan ibadah, sosial, dan perseorangan dan/ atau menggunakan / menikmati pat I 5 RIBUSI /kebersihan digolongkan
l.f' 8 CARA MENGUKUR TING
(1)Tingkat penggunaan jasa kebersihan diukur pelayanan persampahan/ oleh penghasil sampah, y sumber sampah dan go (21 Sumber sampah seb yang dikenakan retribusi
a.perumahan;
b.apartemen/rumah
c.asrama;
d.dormitory;
e.rumah susun sewa (ru
f.kos-kosan;
g.mini market;
h.rumah toko (ruko);
i.perkantoran;
j.kantin/warung/kedai;
k.rumah makan/ res
1.pusat jajan serba ada (
m.katering;
n.rumah salit dan
o.rumah potong hewan/
p.shawroom motor/m
q.Stasiun Pengisi Bahan
r.supermarket/swalaYan
s.mall/ plaza;
t.losmen/ penginapan/
u.bar I ptb I l<Lub/disko
v.massage f panti pijat/
w.panti pijat tuna netra;
x.pertemuan/ pertunj rnASS ;
y.gedung/ sarana o z taman hiburan/ re * 9, <-/ BAB Pasal o PENGGUNAAN JASA pelayanan persampahan/ asarkan ketersediaan bersihan yang diterima dibedakan berdasarkan dimaksud pada ayat (1) puti: milik (rusunami); unawa) JA SERA); kesehatan lain; ggas; Umum (SPBU) hgpermarket; melati/ hotel; s a; I parneran I konsentrasi l" aa. terminal/ pelabuhan / bb. lembaga pendidikan/ cc. mobil toilet pemerintah dd. pedagang kaki lima; ee. pencucian mobil/motor; ff. pasar; gg. industri; hh. perbeng[elan; ii. gudang; jj. kawasaa industri; dan kk. kawasan pergudangan.
(3)Selain jenis sebagaimana
(2), pengenaan retribusi lain, sebagai berikut:
a.pembagian berdasar
b.pembagian berdasar
c.pembagian unit/modul/lantai/
d.pembagian berdasar yang berlaku;
e.pembagian berdasar
f.pembagian berdasar
g.pembagian berdasar
h.pembagian dibuang langsung ke PRINSIPYANG DIANUT DA DAN BESARNYA
(1)Prinsip dan sasaran ditetapkan dengan memper kemampuan masyarakat, pengendalian atas (21 Struktur dan besarnya Persampahan / Kebersihan tercantum dalam Lamp l.t_ * 7-/ udara; ah; yang dimaksud pada ayat sesuai golongan antara tonase; jumlah jiwa; arkan jumlah llapak; kelas sesuai ketentuan BAB Pas 7 bentuk kepemilikan; kegiatan; luas bangunan; atau jenis lainnya yang PENRTAPAN STRUKTUR RBTRIBUSI penetapan tarif retribusi biaya penyediaan jasa, pek keadilan dan efektivitas tersebut. tarif retribusi Pelayanan ditetapkan sebagaimana yang merupakan bagian 10 tidak terpisahkan dari Per
(1)Tarif Retribusi se ayat (21 ditinjau kembali sekali. (21 Peninjauan tarif Retribu pada ayat (1) indeks harga dan perkem
(3)Penetapan tarif Retribusi ayat (21 ditetapkan dengan Retribusi yang terutang di Pekanbaru. PENENTUAN PEMBAY ANGSURAN DAN
(1)Pembayaran retribusi da dan/atau non tunai. (21 Walikota atau pejaba memberikan kepada mengzrngsur retribusi ter tertentu atau menunda batas waktu tertentu dipertanggungi awabkan. Pasal BAB WILAYAH UNGUTAN Pas I Daerah ini. dimaksud dalam Pasal 7 lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan gan perekonomian. bagaimana dimaksud pada an Walikota.