Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2 3. 4 Daerah adalah Kota Pekanbaru. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. Wali Kota adalah Wali Kota Pekanbaru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru atau sebutan lain selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru atau sebutan 4 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. lain yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Setiap Orang adalah perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Perlindungan adalah segala tindakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan. Gender adalah konsep yang mengacu pada perbedaan peran dan tanggungjawab laki-laki dan Perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sistem Data Gender dan Anak adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan Anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli Anak. Data Terpilih adalah data yang dipilih menurut jenis kelamin dan umum. Responsif gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan Perempuan dan Laki-laki di V 5 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender. Kepekaan gender atau kesadaran gender adalah kemampuan untuk menemukenali kesenjangan hubungan kekuasaan antara Perempuan dan Laki-laki di dalam keluarga dan di dalam komunitas, dampak pembagian kerja berdasarkan gender terhadap Perempuan dan Laki-laki, dan pengalaman, permasalahan, kebutuhan, kepentingan dan aspirasi Perempuan dan Laki-laki adalah berbeda. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT, adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban kekerasan dan terintegrasi dengan PPT yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Kesetaraan Gender yang selanjutnya disebut KG adalah kesamaan hak, kesempatan, manfaat dan pengambilan keputusan antara Perempuan dan laki-laki termasuk dalam memasuki kesempatan kerja baik di sektor formal maupun informal. Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar Perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Perempuan adalah manusia berjenis kelamin Perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan. Pemberdayaan korban kekerasan adalah penguatan Perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri Vv 6 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. setelah mereka dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial. Tindak Pidana Perdagangan Orang atau yang selanjutnya disebut TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rehabilitasi kesehatan adalah upaya pemulihan kondisi korban meliputi kesehatan fisik, psikis dan sosial agar korban dapat melaksanakan perannya kembali secara baik dan wajar dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan kembali fungsi sosialnya secara wajar. Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari wilayah daerah tempat terjadinya kekerasan kembali ke daerah asal yang bersangkutan. Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah Unit Pelaksana Teknis yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan. Pemenuhan Hak Anak yang selanjutnya disingkat PHA adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan Hy 7 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan_ efektif berdasarkan kesamaan hak. Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai akhlak yang terpuji, kecerdasan yang luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Rumah Aman adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 (dua puluh empat) jam yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku yang diperuntukkan bagi Perempuan dan Anak korban tindak kekerasan. Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jeminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 8 39. 40. 41. 42. 43. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Korban adalah Perempuan dan/atau Anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan yang terjadi di wilayah Kota Pekanbaru. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfenksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Kota Layak Anak selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan_ berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.