menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b C \ L- 2 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 19 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O 17 tentang Inovasi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 4 J Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU dan WALIKOTA PEKANBARU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG INOVASI DAERAH 2 \ r