1.Daerah adalah Kota Pekanbaru.
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kota Pekanban:.
3.Walikota adalah Walikota Pekanbaru. 4 . Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutn disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ra\yat D Kota Pekanbaru.
5.Anggaran Pendapatan dart Belanja Daerah y selanjutnya disingkat APBD adalah An Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah y selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah peran daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tuga dan fu ngsi menyelenggarakan penanggulangan bencana.
7.Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Ben Daerah yang selanjutnya disingkat Kalaksa BPBD ad Kepala Pelaksana BPBD kota Pekanbaru. A. Bencana adalah peristiwa atau rangkaial peristiwa y mengancam dan mengganggu kehidupan d penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik ole faktor alam dan/atau faktor non alam maupun fakt manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiw malusia, kenrsakan lingkungan, kemgian harta bend dan dampak psikologis.
9.Bencana Alam adalah bencana yang di akibatkan ole peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebab oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsun gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan d tanah longsor. , /
10.Bencana non alam adalah bencana yang diakiba oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yan antara lain berupa gagal teknologl, gagal modernisas epidemi dan wabah penyakit. 11, Bencana sosial adalah bencana yang dialibatkan o peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakiba oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelomp atau antar komunitas masyarakat dan teror.
12.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adal serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebij pembangunan yang berisiko timbuL:ya ben kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi.
13.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan y dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan ri bencana, baik melalui pengurangan ancaman ben maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
14.Daerah rawan bencana adalah daerah yang me kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologi klimatologis, geogra-fis, sosial, budaya, politik, ekono dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka w tertentu yang mengurangi kemampuan meredam, mencapai kesiapan, dan me kemampuan untuk menanggapi dampal< buruk bahay tertentu.
15.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi bencana melal pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat gu dan berdaya guna.
16.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberi peringatan sesegera mungkin kepada masyar tentang kemungkinan te{adinya bencana pada sua tempat oleh lembaga yang berwenang.
17.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk men risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik mau penyadaran dal peningkatal kemampuan menghad a.ncatnan bencana. ./ menc I t*t' l/ 20.
18.Risiko bencana adatah potensi kerugian y ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah d kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, lu sakit, jiwa terancam, hilalg:nya rasa amErn, mengun kerusakan atau kehilangan harta, kegiatan masyarakat. dan gan
19.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegia yang dilakukan dengan segera pada saat kej bencana untuk menangani dampak buruk yan ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuh dasar, perlindungan, pengurusan pengungs penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu terten atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas un menanggulangi bencana. 21.. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yan menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
22.Pemulihan adalah seralgkaian kegiatan un mengembalikan kondisi masyarakat dan lin hidup yang terkena bencana dengan memfun kembali kelembagaan, prasarana dal sarana den melakukan upaya rehabilitasi.
23.Rehabilitasi ada-lah perbaikan dan pemulihan s aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tin yang memadai pada wilayah pascabencana deng sasarar utama untuk normalisasi atau be{alanny secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidup masyarakat pada wilayah pascabencana.
24.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali sem praszrr€rna dan sErrara, kelembagaan pada wilay pascabencana, baik pada lingkat pemerintahan mau masyarakat dengan sasaran utama tumbuh d berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitn ). 5 / L 25. 26. 27. peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidu bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terken dampak bencana. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok oran dan/atau badan hukum. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yan terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalny untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akib dampak buruk bencana.
28.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah li tahun, anak-anak, ibu hamil atau men penyandang cacat dan orang lanjut usia.
29.Dana penanggulangan bencana adalah dana digunakan bagi penanggulangan bencana untuk taha prabencana, pascabencana. saat tanggap darurat, danlata 3O. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya dis SOP adalah serangkaian instruksi tertulis dibakukan mengenai berbagai proses penyelen administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan ha dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disin OPD adaiah Organisasi Perangkat Daerah di lin Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru. Organisasi Internasional adalah organisasi pemerintah yang diakui sebagai subjek huku internasional dan mempunyai kapasitas untuk memb ped anjian internasional. 31. 32.
33.Kearifan lokal adalah dalam tata kehidupan nilai-nilai luhur yang ber masyarakat untuk antara melindungi dan mengelola lingkungan hidup secar lestrasi. an /