1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, Aa Pn 10. 11. 12. 13. 14. 15. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, Dinas Pertanahan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan 3. 4. 5. 6. 7. 8. pemerintahan bidang perhubungan, 5s e. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe BB, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian, dan Badan Daerah terdiri dari: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fingsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang perencana, Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan 3. pe pengembangan, 6