Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2 3. 4 Daerah adalah Kota Pekanbaru. Wali Kota adalah Wali Kota Pekanbaru. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan5. Ruang Kota Pekanbaru. Wal 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Badan adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Kelompok Masyarakat adalah Kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah yurisdiksi yang sama. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang disingkat dengan UPTD yang membidangi Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik. Operator SPALD adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Air Limbah Domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau. kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan Air Limbah Domestik. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang 6. 7. 8. 9. 1 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik. Mandi Cuci Kakus yang selanjutnya disingkat MCK adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air. Tangki Septik adalah tempat pengolahan Air Limbah Domestik setempat individual yang $memenuhi persyaratan teknis bangunan berupa ruang kedap air bersekat dan terhubung dengan bidang peresap. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat. Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah. Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan. Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah pipa yang menyalurkan Air Limbah Domestik dari bangunan penghasil Air Limbah . Domestik untuk dikumpulkan dalam bak kontrol dan dialirkan ke jaringan pipa servis melalui bak kontrol servis. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik. L
26.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
27.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
28.Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
29.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan Air Limbah Domestik.
30.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk kemudian_ dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik.