menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2O17 - 2022;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor s67el;
5.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
6.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran 2 /. Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2Ol7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungaa Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9O Tahun 2Ol9 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Darr Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan l,embaran Daerah Provinsi Riau Nomor 10); 11 Peraturan Daerah Prorrinsi Riau Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Memengah Daerah Prorrinsi Riau Tahun 2019- 2024 (Lembaraa, Daerah Provinsi Riau Tahun 2Ol9 Nomor 3, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Riau Nomor 3); 3 //,
12.Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2O1l tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Talrun 2OO2-2O25 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1);
13.Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2Ol7 -2022 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan l,embaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7); MEMUTUSI(AN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2OI7-2O22. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2077 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2Ol7-2O22 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan l,embaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: