1.Daerah adalah Kota Pekanbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
3.Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
4.Dewan Perwakilan Ralryat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pekanbaru.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas-tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
9.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan 3 ?t h yang menumt Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan.
12.Taif adalah imbalan atas barang dan/jasa yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Laboratorium Kesehatan yang dibebankan kepada pemakai/ pengguna fasilitas.
13.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disingkat dengan Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yarl:g berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pengembangan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada masyarakat yang berada di Kota Pekanbaru.
15.Puskesmas Rawat Inap adalal Puskesmas yang diberikan tambahan nrangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. 4 r L
16.Puskesmas Pembantu adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara perrnanen di suatu lokasi dalam wilayah ke{a Puskesmas.
17.Puskesmas Keliling adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan Kesehatan yang sifatnya bergerak (mobilel, untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum teq'angkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
18.Laboratorium Kesehatan adalah unsur pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang melaksanakan kegiatan telcnis operasional Pelayanan Laboratorium Kesehatan.
19.Pelayanan Kesehata.n adalah segala kegiatan pelayanan medis dan nonmedis yang diberikan kepada masyarakat oleh Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan laboratorium Kesehatan.
20.Pasien adalah setiap orang yang datang ke Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 2 1. Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain yang dilaksanakan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan.
22.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, 5 (r L rehabilitasi medis dan pelaya-nan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling.
23.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobat€,n, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang datang ke Fuskesmas Rawat Inap, dengan menempati tempat tidur ruang rawat inap.
24.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan pasien yang harus diberikan segera, cepat dan tepat untuk mencegah f menartggulangi resiko kematian atau cacat, yang dilakukan di Instalasi Gawat Darurat Puskesmas dan Puskesmas Rawat Inap.
25.Tindakan Medik Umum adalah tindakan medik yang dilakukan pada pasien dengan/tanpa pembiusan, untuk menangani masalah kondisi fisik.
26.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerja sarna bersifat kolaboratif antara pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup kewenangan klinis perawat.
27.Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang dalam menegakkan diagnosis.
28.Bahan dan Alat Kesehatan adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan habis pakai lainnya dan bahan lainnya, untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan perawatan, dan rehabilitasi med,is.
29.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit pelayanan kesehatan yang meliputi rujukan 6 ?/ L vertikal dan horizontal.
30.Akomodasi adalah penggunaarl fasilitas rawat inap di Puskesmas Rawat Inap.
31.Kartu Jaminan Kesehatan adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan milik Pemerintah maupun milik swasta.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau benda.
35.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Laboratorium Kesehatan.
36.Surat Keterangan Rebibusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada yang hutang atau tidak seharusnya terhutang.
37.Penyidik Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik 7 % L pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan, pemenuhan kewajiban retribusi daerah.