1.Daerah adalah Kota Pekanbaru.
2.Kepala Daerah adalah Walikota Pekanbam.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, rueng laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 5, Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6.Reneana tata ruang addatr hasil perencanaan tata ruang. 7 . Strulrtur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonoml masyarakat yEurg sccara hierarkie memiliki hubungan fungsional. 3 dan
8.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang ddam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan penrntukan ruang untuk fungsi budidaya.
9.Penataan ruang adalah suafu sistem proses perencana:rn tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.Pemanfaatan rueng adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dar pola nrang sesuai dengan rencana tata ruang melaJui penyultunan dan pelaksanaan progrem beeerta pembiayaannya.
11.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata nrang seouai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
12.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administra6f dan/atau aspek fungsional.
13.Kawasan adalah wilay.h yrrrg memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
14.Kawasaa lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumbcr daya alam dan sumber daya buatan.
15.Hutan produlsi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
16.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
17.Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya adalah kawasan kawasan yang ditetapkan denga"n fungsi utama melindungi kawasan bawatra.nnya yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air,
18.Kawasan perlindungan sctempat adalah kawasaa lindung yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar danau/waduk, sekitar mata air, dan kawasan lindung spiritual dan kearifan lskal.
19.Kawasan konservasi adalah kawasan pengelolaan sumber daya dengan fungsi utama menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan kelestarian sumber daya alam ataupun sumber daya buatan dengan tetap memelihara, serta meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20.Kawasan hutan produksi adalah kawasan huta-n yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
21.Kawasan pertanian adaiah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan lahan pertanian kering, kawasan pertanian tanaman tahunan/ perkebunan.
22.Kawasan perikanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perikanan yang meliputi kawasan peruntukan perikanan tangkap, kawasan peruntukan pcrikanan budidaya, kawasan pengolahan dan pernasaran hasil perikanan dal sara-na dan prasarana perikanan.
23.Kawasan perunfukan industri adalah daerah khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan industri.
24.Kawasan pariwisata adalah kawasan yang memiliki objek dengan daya tarik wisata yang mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan. 25, Kawasan pertahanan dan keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
26.Kawasan perumahan adalah peruntukan ruang yang merupd(an bagian dari kawasal budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian.
27.Kawasan perdagangan dan jasa adalah peruntukan ruang yang mempakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembalgal kelompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, tempat bekerja, tempat berusalra, tempat hiburan dan relaeasi. 4
28.Kawasan perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tcmpat bekerja/berusaha, tempat bcrusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum / sosial pendukungnya.
29.Kawasan peribadatan adalah peruntukan nrang yang merupekan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk mennmpung sarana ibadah dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
30.Kawasan pendidikan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budrdaya yang dikembangkan untuk sarana pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan formal dan informal,
31.Kawasan kesehatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkai untuk pengembangan sarana kesehatan dengan hierarki dan skala pelayana-n yang disesuaikan dengart jumlah penduduk yang akan dilayani.
32.Kawasan olah raga adalah peruntukan ruang ya-ng merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk mcnampung sarana olahraga baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya dengan hierarki dan skala pelayanan yang discsuaikan dengan jumlah penduduk.
33.Kawasan transportasi adelah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung fungsi trangportasi dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportssi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan,
34.Kawasan sumber daya air adalah peruntukan ruang yang yang berunrjud alamiah maupun buatan yang dikembangkan untuk menampung air untuk dimanfaatkan dan/atau untuk melindungi daya rusak air.
35.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan kerena mempunyai penganrh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ atau lingkungan.
36.Kawasan Strategis Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sange.t penting dalam lingkup Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan / atau lingkungan.
37.Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari Kota dan/ atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun Rencana Detail Tata Ruangnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kota yang bersangkutan.
38.hrsat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/ atau regional.
39.Sub Pusat Pelayaaan Kota, yang selanjutnya disebut SPPK merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani BWP;dan
40.Pusat Lingkungan, yang selanjutnya disebut PL merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/ atau administrasi lingkungan permukiman kecamatan / kelurahan.
41.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 42, Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk 43, Peran masyarakat adalah partisipasi alrtif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemalfaatan ruang, dan pengendallan pemanfaatan ruang.
44.Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
45.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut TKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan 5 Ruang di Kota Pekanbaru dan mempunyai fungsi membantu tugas Walikote daiam koordinasi penataan ruang di daerah.
46.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adplah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geogralis beserta segenap unsur terkait yeng batas dan sistemnya ditentuka-tr berdasarkan aspek administratif.
47.Rencala Tata Rualg Wilayah Provinsi, yalg selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencala Tata Ruang Provinsi Riau.
48.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan /tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.