Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Pekanbaru. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru. Wali Kota adalah Wali Kota Pekanbaru. Orang adalah orang perserorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. 2. 3. 4. ft 10. 11. 12. 13. 14. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung Nikotin dan Tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat dengan KTR adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau merokok. Batasan Kawasan Tanpa Rokok adalah Batasan tempat berlakunya implementasi KTR yaitu sampai batas pagar atau batas terluar. Pimpinan lembaga dan/atau badan pada KTR adalah orang yang karena jabatanya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosial dan ekonomi. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar. . Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif. Zat karsinogen adalah bahan yang dapat memicu atau mendorong terjadinya kanker. Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adikasi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomenalfisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, prioritas penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya 5. 6. 7. 8. toleransi dan menyebabkan keadaan gejala putus zat. ra 4 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar dan pendidikan dan/atau diperuntukkan bagi kegiatan anak- anak. Tempat Anak Bermain adalah lokasi tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuh anak, dan arena bermain yang di peruntukan bagi kegiatan anak-anak. Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti masjid/musholah, gereja, pura dan vihara. Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran atau tidak dipungut bayaran. Tempat Kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan konpensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di KTR. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola Negara, swasta dan/atau masyarakat. Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat atau ruangan yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih, terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara. \ 5
23.Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan, dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.