DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari rokok. Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…