1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Pontianak.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pontianak.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Pontianak.
13.Kekayaan Daerah adalah kekayaan berupa tanah, bangunan, dan/atau selain tanah dan bangunan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14.Retribusi Tempat Pelelangan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
15.Tempat pelelangan adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan.
16.Jasa pelelangan adalah operasional tenaga kerja.
17.Fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan adalah timbangan, gerobak, keranjang, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan gudang.
18.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
19.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
20.Bongkar muat adalah setiap kegiatan pembongkaran / pemuatan ikan dari kapal penangkap ikan atau pengangkut ikan baik menggunakan kapal ikan maupun yang mempergunakan kendaraan darat.
21.Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum Indonesia yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkutan ikan untuk memuat ikan atau singgah untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya yang tercantum dalam SIKPI.
22.Pelabuhan angkutan sungai adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal sungai dan atau kapal pedalaman bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatn pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda angkutan darat.
23.Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan darat yang terputus karena adanya perairan, untu mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
24.Retribusi Terminal adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
25.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan menaikkan dan menurunkan orang dan / atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
26.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
27.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
28.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut bayaran.
29.Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah- rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah.
30.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
31.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
32.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
33.Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
34.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
35.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara.
36.Tempat khusus parkir adalah tempat parkir diluar badan jalan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan / atau Badan Hukum dan perorangan yang meliputi taman parker, dan gedung parkir.
37.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dan /atau pemakaian fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
38.Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
39.Tempat Potong Hewan (TPH) adalah bangunan yang digunakan untuk memotong hewan bagi konsumsi masyarakat).
40.Daging adalah bagian bagian hewan yang disembelih dan lazim dikonsumsi manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain.
41.Bakalan adalah ternak potong (sapi, babi, kambing dan unggas) yang siap dipotong dalam rangka menghasilkan daging bagi konsumen.
42.Ternak adalah hewan sapi, kerbau, rusa, kijang, kuda, kambing, domba, babi peliharaan / hutan, unggas, kelinci.
43.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
44.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
45.Retribusi Penyeberangan Di Air adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
46.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
47.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
48.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
49.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
50.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
51.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
52.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
53.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
54.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
55.Fungsi Sosial adalah pemakaian gedung oleh pengguna yang tidak bersifat mencari keuntungan dari penyewaan gedung (wedding/ acara pernikahan, sosialisasi, gathering, event yang diselenggarakan oleh asosiasi, acara lainnya yang tidak menggunakan Event Organizer (EO).
56.Fungsi Komersil adalah pemakaian gedung oleh Event Organizer (EO) yang sifatnya mencari keuntungan dengan cara membagi/split space (ruang) pada Gedung Pontianak Convention Centre dan menjual kepada peserta event.
2.Besaran tarif pemakaian tanah tercantum dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Besaran tarif pemakaian bangunan tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.Besaran tarif pemakaian barang selain tanah dan/atau bangunan tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.Bab IV dihapus.
6.Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7.Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 31 Desember 2015 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 31 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd MOCHAMAD AKIP LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2015 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (15/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah tersebut memerlukan pendapatan yang dipungut dari masyarakat guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi merupakan jenis pungutan dari masyarakat dan merupakan wujud partisipasi masyarakat secara langsung dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian didaerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan Penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan untuk peningkatan kinerja pemungutan, Penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari retribusi jasa usaha. Pendapatan dari retribusi jasa usaha merupakan salah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Dengan Adanya perkembangan Perekonomian di daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, Maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang, dan untuk di Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Saat ini Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan pada daerah untuk memungut Retribusi sesuai objek yang sudah ditentukan dan tidak memberi kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimana jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Tempat Rekrasi dan Olahraga. Hasil penerimaan Pajak dan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kota. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Daerah, dalam kenyataannya tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang hampir tidak ada jenis pungutan Retribusi baru yang dapat dipungut oleh Daerah. Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh Daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak pungutan Daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus barang dan jasa antar daerah. Pengaturan kewenangan retribusi yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam retribusi. Pemerintah Daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat setempat tidak ingin mengontrol anggaran Daerah karena merasa tidak dibebani dengan Pajak dan Retribusi. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perluasan kewenangan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas terhadap beberapa objek retribusi dan penambahan jenis retribusi. Untuk golongan Retribusi Jasa Usaha terdapat 3 (tiga) jenis Retribusi baru bagi Kota Pontianak, yaitu Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah. Dengan perluasan basis retribusi yang disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif tersebut, untuk Retribusi, masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Adanya peluang untuk menambah jenis Retribusi dengan peraturan pemerintah juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan dari Pemerintah kepada Daerah yang juga diatur dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. Setiap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah. Selain itu, terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di bidang retribusi daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil atau restitusi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal I Cukup Jelas. Angka 2 Cukup Jelas. Angka 3 Cukup Jelas. Angka 4 Cukup Jelas. Angka 5 Cukup Jelas. Angka 6 Cukup Jelas. Angka 7 Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 143 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA No Jenis Barang Besaran Tarif
1.Biaya Sewa Penggunaan Tanah Hak Pakai 5 % x NJOP PBB Tanah / M2 x Luas Tanah x masa tahun pemakaian.
2.Biaya Sewa penggunaan Tanah hak pengelolaan 5 % x NJOP PBB Tanah / M2 x Luas Tanah x masa tahun pemakaian.
3.Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota : a.HGB baru / Pembaharuan HGB: Jika NJOP PBB (Bumi) Per M2 < Rp 1.000.000,00. 5% X NJOP PBB Tanah /M2 X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB Jika NJOP PBB (Bumi) Per M2 Rp1.000.000,00 s/d ≤ Rp 2.000.000,00. 4% X NJOP PBB Tanah /M2 X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB Jika NJOP PBB (Bumi) Per M2 > Rp 2.000.000 3% X NJOP PBB Tanah /M2 X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB b.Perpanjang HGB 3% X NJOP PBB Tanah /M2 X Luas Tanah X Masa Berlaku HGB c.Peralihan HGB (tidak merubah masa berlaku HGB yang lama) 25% x NJOP PBB Tanah /M2 x Luas Tanah.
4.Penggunaan tanah untuk pemancar dan menara / tower Rp 500.000,00 per M2 x luas tanah yang digunakan.
5.Tanah untuk pembangunan sarana olah raga (Tenis, Bulu Tangkis, Basket, Futsal, Volly Ball, Renang, dan sepak Bola serta sejenisnya yang dapat dikomersilkan) 2% x NJOP PBB Tanah /M2 x Luas Tanah (Per tahun)
6.Penggunaan Tanah Untuk Pemasangan Billboard Reklame Komersil : Panjang Bentangan Billboard Luas Tanah Tarif Per Tahun Keterangan 0,1 M s/d 2 M 2 M x 2 M Rp 500.000,00 Pembayaran dilakukan dimuka sekaligus untuk 3 tahun 2,1 M s/d 4 M 2 M x 4 M Rp 600.000,00 4,1 M s/d 6 M 2 M x 6 M Rp 750.000,00 > 6 M 2 M x 8 M Rp1.000.000,00
7.Pemakaian Tanah dipinggir sungai dan Pemakaian / pemanfaatan permukaan air diperairan sungai :
a.dermaga beton/ turap beton Rp7.000,00 per M²/ Tahun
b.dermaga Kayu (Steiger) / tanah diturap/ barau Rp3.000,00 per M²/ Tahun
c.penimbunan Kayu (Log Rp 10.000,00 per M²/ tahun Pond) rakit dan sejenisnya
d.depot minyak terapung, penimbunan pasir, galangan kapal (motor) bengkel reparasi kerambah ikan, restoran terapung, Parawisata Air, garasi Kapal, rumah gudang, rental speed boad dan sejenisnya Rp2.000,00 per M² / tahun
e.reklame. Rp16.000,00 per M2 / tahun
8.LAPANGAN TENIS KAPUAS A. (Semi Indoor) -07.00 wib - 18.00 wib Rp 20.000,00/Jam -18.00 wib - 22.00 wib Rp 30.000,00/Jam Pemakaian untuk 1 hari Pemakaian secara berlangganan Setiap bulan Rp100.000,00/Hari seminggu 1 (satu) kali : Pagi (07.00–11.00 wib) Rp200.000,00/Bulan Siang (11.00–14.00 wib) Rp200.000,00/Bulan Sore (14.00– 8.00 wib) Rp200.000,00/Bulan Malam(18.00–22.00 wib) Rp300.000,00/Bulan
b.(Outdoor) 07.00 wib – 18.00 wib Rp15.000,00/jam 18.00 wib – 22.00 wib Rp25.000,00/jam Pemakaian untuk 1 hari Pemakaian secara berlangganan Setiap bulan Rp75.000,00/hari seminggu 1 (satu) kali : Pagi (07.00–10.00 wib) Rp150.000,00/bulan Siang (10.00–14.00 wib) Rp150.000,00/bulan Sore (14.00–18.00 wib) Rp150.000,00/bulan Malam (18.00–22.00 wib) Rp250.000,00/bulan
9.LAPANGAN TENIS HALMAHERA 07.00 wib – 18.00 wib. Rp10.000,00/ Jam Pemakaian selama 1 hari Pemakaian secara berlangganan Setiap bulan Rp 50.000,00/ Hari seminggu 1 (satu) kali : Pagi (07.00–10.00 wib) Rp100.000,00/bulan Siang (10.00–14.00 wib) Rp100.000,00/bulan Sore (14.00–18.00 wib) Rp100.000,00/bulan
10.LAPANGAN SEPAK BOLA JL. HALMAHERA KEL. AKCAYA Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) Kali pertandingan Rp200.000,00
11.LAPANGAN SEPAK BOLA UJUNG PANDANG KEL.SEI JAWI Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) Kali pertandingan Rp100.000,00
12.LAPANGAN SEPAK BOLA JL. MENTIBU PERUM 3 KEL. TANJUNG HULU Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) Kali pertandingan Rp100.000,00
13.LAPANGAN SEPAK BOLA JL. SUNGAI MALAYA KEL. SIANTAN HULU Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) Kali pertandingan Rp300.000,00
14.LAPANGAN SEPAK BOLA JL. AMPERA KEL. SEI JAWI Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) Kali pertandingan Rp400.000,00
15.LAPANGAN SEPAK BOLA KEBOEN SAJOEK (PSP) KEL. DARAT SEKIP Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) Kali pertandingan Rp400.000,00 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA No Jenis Barang Besaran Tarif 1. 2. 3. 4. Penggunaan Gedung Pontianak Convention Centre (PCC) : Plenary Hall :
1.Sosial
a.Plenary hall
b.Dihapus
c.Dihapus
d.Dihapus
e.Service charge sebesar 10% dari total biaya sewa
2.Komersil
a.Plenary hall
b.dihapus
c.dihapus
d.dihapus
e.Halaman Gedung PCC
f.Ruang Untuk Kantor
g.Service Charge sebesar 10% dari total biaya sewa 3.Masa persiapan acara diberikan waktu 1 (Satu) hari sebelum acara dilaksanakan. 4.Persiapan acara yang menggunakan waktu lebih dari 1 (satu) hari dikenakan biaya persiapan. Gedung Serba Guna Kecamatan :
a.Untuk resepsi pernikahan
b.Selain resepsi pernikahan
c.Kegiatan Bulu Tangkis (1x Pemakaian 4 Jam) Gedung Serba Guna Kelurahan :
a.Untuk resepsi pernikahan
b.Selain resepsi pernikahan
c.Kegiatan Bulu Tangkis (1x Pemakaian 4 Jam) Penggunaan Rumah Dinas: Rp 10.000.000,00/hari Rp 11.000.000,00/ hari Rp 1.000.000,00/hari Rp 1.000.000,00/hari Rp 3.000.000,00 Rp 500.000,00/hari. Rp 300.000,00/hari. Rp 150.000,00/Pemakaian. Rp 300.000,00/hari. Rp 100.000,00/hari. Rp 100.000,00/Pemakaian. Type Luas Bangunan Tarif per bulan A B C D > 250 M2 120 M2 s/d < 250 M2 120 M2 s/d < 150 M2 < 70M2 Rp 60.000,00 Rp 50.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 5. 6. Gedung : SMU Terpadu Pontianak Aula BAPPEDA Penggunaan Bangunan lainnya pertahun. Keterangan : Lb = Luas lantai bangunan (M2) Luas bangunan dihitung berdasarkan luas lantai bangunan dalam M2. Hs = Harga satuan bangunan setara dalam keadaan baru (Rp/ M2) Harga satuan bangunan per M2 sesuai dengan klasifikasi/type bangunan dalam keadaan baru ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Pontianak. Hst = harga satuan tertinggi rata-rata per- M2 bangunan bertingkat. Jumlah Lantai Harga Satuan Tertinggi Per- M2 - Bangunan 1 lantai 1,000 - Bangunan 2 lantai 1,090 - Bangunan 3 lantai 1,120 - Bangunan 4 lantai 1,135 - Bangunan 5 lantai 1,162 - Bangunan 6 lantai 1,197 - Bangunan 7 lantai 1,236 - Bangunan 8 lantai 1,265 - Bangunan 9 lantai 1,299 - Bangunan 10 lantai 1,333 Nsb = Nilai sisa bangunan (%) Penyusutan untuk bangunan permanen = 2 % Penyusutan untuk bangunan semi permanen = 4 % / tahun Penyusutan untuk bangunan darurat = 10 % / tahun Penyusutan maksimal = 80 % Rp 750.000,00/ hari Rp 500.000,00/ hari 6,64 % X Lb x Hs x Hst x Nsb WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA No Jenis Barang Besaran Tarif 1. 2. 3. 4. 5. 6. Laboratorium : Kadar Air Berat Jenis Atterberg Limit Analisa Saringan Pemadam kebakaran Pangkalan Pendaratan Ikan :
a.Pendaratan Bongkar : 1) Tonase Kapal >5 s/d 10 GT 2) Tonase Kapal >10 s/d 20 GT 3) Tonase Kapal >20 s/d 30 GT 4) Tonase Kapal > 30 GT
b.Tambat labuh : 1) Tonase Kapal >5 s/d 10 GT 2) Tonase Kapal >10 s/d 20 GT 3) Tonase Kapal >20 s/d 30 GT 4) Tonase Kapal > 30 GT 5) Kapal yang menggunakan es
c.Tambat Labuh Kapal Rusak: 1) Tonase Kapal >5 s/d 10 GT 2) Tonase Kapal >10 s/d 20 GT 3) Tonase Kapal >20 s/d 30 GT 4) Tonase Kapal > 30 GT
d.Kios
e.Cool Room/ Cold Storage
f.Pengecasan Kontainer Pengangkut Ikan
g.Gudang Penampungan
h.Kantin Terminal Agribisnis : - Sewa Kios - Sewa Gudang - Sewa Hanggar Reiser Ikan Hias : - Sewa Aquarium Balai Benih Ikan Bus sekolah
a.Angkutan pelajar dalam kota
b.Carteran keluar Kota Asrama ( Guest House ) tanpa AC
a.Mahasiswa
b.PNS/Pegawai
c.Umum Rp 50.000,00/contoh Rp 100.000,00/contoh Rp 100.000,00/contoh Rp 200.000,00/contoh Rp 400.000,00/contoh Rp 5.000,00/tambat /hari Rp 15.000,00/tambat /hari Rp 90.000,00/tambat /hari Rp 100.000,00/tambat /hari Rp 500,00/GT /hari Rp 1.000,00/GT /hari Rp 1.500,00/GT /hari Rp 2.000,00/GT /hari Rp 450.000,00 /bulan Rp 250,00/GT /hari Rp 500,00/GT /hari Rp 750,00/GT /hari Rp 1.000,00/GT /hari Rp 250.000,00 /unit /bulan Rp 50,- /kg/hari Rp 25.000,00/jam dihapus dihapus Rp 260.000,00/Unit/Bulan dihapus dihapus dihapus dihapus Rp 500,-/Orang Rp 600.000/Bus Rp 5.000,00/orang/hari Rp 25.000,00/orang/hari Rp 50.000,00/orang/hari
7.Kendaraan / alat berat : Tarif Per Jam Tarif Per Hari (8 Jam) 8.
a.Asphalt Mixing Plant (AMP) 30 T/jam
b.Asphalt Mixing Plant (AMP) 15 T/jam
c.Asphalt Finisher
d.Asphalt Sprayer
e.Bachoe Loader
f.Compressor
g.Concrete Mixer 0,3 s/d 0,6 M3
h.Dump Truck 100 PS
i.Dump Truck Besar 120 PS
j.Loader (Wheel)
k.Pengecat Marka Thermoplast,
l.Tire Roller 8-10 T m.Tandem Roller 2 T (MG-2)
n.Tandem Roller 4 T ( MGB-4 )
o.Tandem Roller 6 T (MG-6)
p.Tandem Roller 7 T (MGB-7)
q.Three Wheel Roller 6-8 T
r.Truck Lift 21 M
s.Truck Lift 11 M
t.Stemper Bomb
u.Rubber Cone
v.Cocrete Cutter
w.Concrete Breaker/Jack Hammer
x.Air Compressor 8 bar
y.Concrete Breaker Topac
z.Plate Compactor / Stemper aa.Core Drilling Test Set bb.Concrete Cube mold cc. Slump Test dd.Truck Roda 4 ee. Finisher/Whelle Paver ff. Vibratory Double Drum Roller Mobil Derek :
a.Mobil Angkutan Penumpang Roda 4
b.Mobil Angkutan Penumpang Roda 6
c.Mobil Angkutan Penumpang Roda 6 Ke atas
d.Mobil Angkutan Barang Roda 4
e.Mobil Angkutan Barang Roda 6
f.Mobil Angkutan Barang Roda 6 Keatas
g.Kereta Tempelan/gandengan 20 feet
h.Kereta Tempelan/gandengan 40 feet Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 75.000,00 Rp 12.500,00 Rp 200.000,00 Rp 40.000,00 Rp 22.500,00 Rp 45.000,00 Rp 75.000,00 Rp 87.500,00 Rp 25.000,00 Rp 105.000,00 Rp 17.500,00 Rp 95.000,00 Rp 75.000,00 Rp 190.000,00 Rp 70.000,00 Rp 400.000,00 Rp 135.000,00 Rp 20.000,00 Rp 150,00 Rp 26.000,00 Rp 37.000,00 Rp 65.400,00 Rp 24.200,00 Rp 20.000,00 Rp 42.200,00 Rp 700,00 Rp 2.150,00 Rp 55.000,00 Rp 350.000,00 Rp 109.000,00 Rp 300.000,00 Rp 400.000,00 Rp 500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 500.000,00 Rp 600.000,00 Rp 500.000,00 Rp 600.000,00 Rp 3.280.000,00 Rp 2.040.000,00 Rp 600.000,00 Rp 100.000,00 Rp 1.240.000,00 Rp 320.000,00 Rp 180.000,00 Rp 360.000,00 Rp 600.000,00 Rp 700.000,00 Rp 200.000,00 Rp 840.000,00 Rp 140.000,00 Rp 760.000,00 Rp 600.000,00 Rp 1.520.000,00 Rp 560.000,00 Rp 3.200.000,00 Rp 1.080.000,00 Rp 160.000,00 Rp 1.200,00 Rp 208.000,00 Rp 296.000,00 Rp 523.200,00 Rp 193.600,00 Rp 160.000,00 Rp 337.600,00 Rp 5.600,00 Rp 17.200,00 Rp 440.000,00 Rp 2.800.000,00 Rp 872.000,00 Satu kali Derek Satu kali Derek Satu kali Derek Satu kali Derek Satu kali Derek Satu kali Derek Satu kali Derek Satu kali Derek WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI
9.Biaya Pemanfaatan Kios / Los / Pasar : Untuk pedagang yang memiliki SPTU. (konfirmasi) Untuk pedagang baru. 35 % x Biaya Pembangunan Pasar dikurangi (Biaya Siteplan + Tempat Penampungan Sementara / TPS). Maksimal 100 % x biaya Pembangunan Pasar Per Kios/Los dalam satu kali pembangunan (Non subsidi). LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA No. Jenis Retribusi Tarif Retribusi Keterangan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Kapal Sungai/Laut berlabuh diperairan sungai Jasa sandar/tambat kapal angkutan laut di Pelabuhan Seng Hie.
a.GT. 1 s/d 50
b.GT. 51 s/d 100
c.GT. 101 s/d 200
d.GT. 201 s/d keatas Jasa sandar/tambat kapal penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Jl. Bardan – Siantan.
a.Operasi
b.Istirahat Jasa sandar / tambat kapal angkutan sungai dan danau di dermaga.
a.GT.1 s/d GT. 20
b.GT.21 s/d GT. 40
c.GT.41 s/d GT. 60
d.GT. 61 s/d GT. 80
e.GT.81 s/d GT. 100
f.GT. 100 keatas Jasa Bongkar/Muat di Pelabuhan Seng Hie. Jasa Bongkar/Muat Kapal Sungai di Dermaga. Jasa Penimbunan/Penumpukan di Pelabuhan Seng Hie. Sewa lahan di Pelabuhan Seng Hie. -Kantin dan sejenisnya. -Kantor Sewa Lahan di pelabuhan Penyebrangan Jl Bardan-Siantan -Kantin dan Sejenisnya -Kantor Sewa lahan di Dermaga. Rp 300,00 Rp50.000,00 Rp75.000,00 Rp100.000,00 Rp200.000,00 Rp75,00 Rp15,00 Rp. 5.000,- Rp. 10.000,- Rp. 15.000,- Rp. 20.000,- Rp. 25.000,- Rp. 30.000, Rp2.500,00 Rp1.000,00 Rp2.000,00 Rp250.000,00 Rp500.000,00 Rp250.000,00 Rp500.000,00 Rp 1.000,00 GT/hari Satu kali tambat / hari Satu kali tambat / hari Satu kali tambat / hari Satu kali tambat / hari GT. Kapal / Call GT. Kapal / Jam 1x tambat / hari 1X tambat / hari 1X tambat / hari 1X tambat / hari 1X tambat / hari 1X tambat / hari Satu ton / M³ Satu ton / M³ Satu ton / M³ Satu M²/ tahun Satu M²/ tahun Satu M2/ tahun Satu M2/ tahun Satu M2/ hari 11. 12. 13. 14. 15. 16. Pas masuk di Pelabuhan Seng Hie.
a.Pengantar / penjemput
b.Penumpang
c.Sepeda motor
d.Kendaraan roda 3 / gerobak
e.Kendaraan roda 4
f.Kendaraan roda 6 Pas masuk di Pelabuhan Penyeberangan Jl. Bardan–Siantan.
a.Penumpang umum
b.Sepeda umum
c.Sepeda motor
d.Sepeda motor berboncengan
e.Sepeda motor >500 CC dan roda 3
f.Mobil jeep, sedan, minicap, mini bus, mikrolet, pick up. 1) Kosong 2) Bermuatan
g.Mobil bus, mobil barang (truck), tangki 1) Kosong 2) Bermuatan Pas masuk di Dermaga Shenghie, Kapuas Indah, Kapuas besar
a.Orang
b.Kendaraan roda 2
c.Kendaraan roda 3
d.Kendaraan roda 4
e.Kendaraan roda 6 Jasa standar kapal Penumpang Express Retribusi Jasa penumpang Kapal wisata Retribusi kendaraan keluar/Masuk Pelabuhan Laut (PT. Pelindo II Pontianak:
a.Kendaraan Roda 6 kosong
b.Kendaraan Roda 6 bermuatan
c.Kendaraan Roda 6 keatas kosong
d.Kendaraan Roda 6 keatas bermuatan Rp 2.000,00 Rp 4.000,00 Rp 1.500,00 Rp 2.000,00 Rp 3.000,00 Rp 5.000,00 Rp 500,00 Rp 500,00 Rp 500,00 Rp 1.000,00 Rp 1.000,00 Rp1.400,00 Rp1.900,00 Rp2.100,00 Rp2.600,00 Rp1.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp3.000,00 Rp5.000,00 Rp15.000,00 Rp1.000,00 Rp2.000,00 Rp3000,00 Rp3000,00 Rp5000,00 Satu kali masuk/orang Satu kali masuk/orang Satu kali masuk/orang Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/orang Satu kali masuk/orang Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/unit Satu kali masuk/Orang Satu kali masuk/unit Satu kali masuk /unit Satu kali masuk /unit Satu kali masuk /unit Satu kali masuk /unit Satu kali masuk /unit Satu Kali tambat/Jam Orang/1 x berlayar Satu kali masuk/Unit Satu kali masuk/Unit Satu kali masuk/Unit Satu kali masuk/Unit WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA No. Uraian Satuan Harga Satuan (Rp)/Baru
1.Benih Bawal : Ukuran 3 - 5 cm Ukuran >5 - 8 cm Ukuran >8 - 12 cm Ekor Ekor Ekor Rp 350,00 Rp 450,00 Rp 550,00
2.Benih Nila : Ukuran 2 - 3 cm Ukuran >3 - 5 cm Ukuran >6 - 8 cm Ukuran >8 - 12 cm Ekor Ekor Ekor Ekor Rp 200,00 Rp 250,00 Rp 350,00 Rp 450,00
3.Benih Paten : Ukuran 3 - 5 cm Ukuran >5 - 6 cm Ukuran >6 - 7 cm Ekor Ekor Ekor Rp 500,00 Rp 600,00 Rp 700,00
4.Benih Jelawat : Ukuran 3 - 5 cm Ukuran >5 - 6 cm Ukuran >6 - 7 cm Ekor Ekor Ekor Rp 500,00 Rp 650,00 Rp 750,00
5.Benih Mas. Ukuran 2 - 3 cm Ukuran >3 - 5 cm Ukuran >5 - 8 cm Ukuran >8 – 12 cm Ekor Ekor Ekor Ekor Rp 200,00 Rp 250,00 Rp 350,00 Rp 450,00
6.Benih Lele :
a.Ukuran 2 - 3 cm
b.Ukuran 3 - 5 cm
c.Ukuran >3 - 4 cm
d.Ukuran >4 - 5 cm
e.Ukuran 5 - 6 cm
f.Ukuran > 5 - 6 cm
g.Ukuran >6 - 8 cm
h.Ukuran >8 - 12 cm Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Rp 175,00 dihapus Rp 200,00 Rp 250,00 dihapus Rp 325,00 Rp 350,00 Rp 500,00
7.Larva : Lele Mas Nila Ekor Ekor Ekor Rp 17,00 Rp 25,00 Rp 20,00
8.Bibit Lidah Buaya : Ukuran 25 - 30 cm (Jumlah daun 5-7 helai) Batang Rp1.000,00
9.Anggrek :
a.Ukuran 30 cm (umur 3- 4 bulan)
b.Dendrobium hybrid (standard)
c.Coelogyne pandurata (standard)
d.Golden Shower (standard)
e.Vanda hybrid (standard) Bulbophyllum Favescens (standard)
f.Vanda Douglas (standard)
g.bulbophyllum flavescens (standard)
h.Phalaenopsis bellina (Standard)
i.Cymbidium finlaysonianum (standard)
j.Dendrobium anosmum (Standard)
k.Aerides odorata (standard) Batang Pot Pot Pot Pot Pot Pot Pot Pot Pot Pot dihapus Rp 25.000,00 Rp 35.000,00 Rp 25.000,00 Rp 50.000,00 Rp 15.000,00 Rp 35.000,00 Rp 50.000,00 Rp 45.000,00 Rp 50.000,00 Rp 50.000,00
10.Ikan Hias :
a.Platy
b.Platy Pedang
c.Guppy local
d.Guppy impor
e.Manvis
f.Lemon
g.Oscar Besar
h.Oscar Kecil
i.Zebra
j.Blackghost
k.Mas Komet
l.Koi anakan
m.Lobster Air Tawar
n.Betta (Cupang)
o.Molly Balon
p.Neon Tetra Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Rp 2.000,00 Rp 2.500,00 Rp 2.000,00 Rp 10.000,00 Rp 5.000,00 Rp 5.000,00 Rp 20.000,00 Rp 8.500,00 Rp 2.500,00 Rp 10.000,00 Rp 6.000,00 Rp 15.000,00 Rp 5.000,00 Rp 10.000,00 Rp 5.000,00 Rp 5.000,00 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI