1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Pontianak.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. jdih.pontianakkota.go.id
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Pontianak.
13.Kekayaan Daerah adalah kekayaan berupa tanah, bangunan, dan/atau selain tanah dan bangunan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
15.ikan konsumsi adalah ikan yang lazim dikonsumsi sebagai pangan oleh manusia.
16.Calon induk ikan adalah ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan Induk.
17.Induk ikan adalah hasil pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
18.benih ikan adalah umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa termasuk telur, larva dan biakan murni alga.
19.Pelabuhan Angkutan Sungai adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal sungai dan atau kapal pedalaman bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda angkutan darat.
20.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan darat yang terputus karena adanya perairan, untu mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
21.Retribusi Terminal adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
22.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan menaikkan dan menurunkan orang dan / atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
23.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
24.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
25.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut bayaran.
26.Sepeda Motor adalah kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah.
27.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
28.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
29.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
30.Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. jdih.pontianakkota.go.id
31.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
32.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara.
33.Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir diluar badan jalan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dan perorangan yang meliputi taman parkir dan gedung parkir.
34.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dan/atau pemakaian fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
35.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
36.Tempat Potong Hewan yang selanjutnya disingkat TPH adalah bangunan yang digunakan untuk memotong hewan bagi konsumsi masyarakat.
37.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
38.Daging adalah bagian bagian hewan yang disembelih dan lazim dikonsumsi manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain.
39.Bakalan adalah ternak potong (sapi, babi, kambing dan unggas) yang siap dipotong dalam rangka menghasilkan daging bagi konsumen.
40.Ternak adalah hewan sapi, kerbau, rusa, kijang, kuda, kambing, domba, babi peliharaan/hutan, unggas dan kelinci.
41.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan, dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
42.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner, dan/atau jasa di pusat kesehatan hewan/pos kesehatan hewan.
43.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
44.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
45.Tenaga Medik Veteriner adalah dokter hewan atau dokter hewan spesialis yang menjalankan aktivitasnya di bidang pelayanan jasa medik veteriner berdasarkan kompetensi dan kewenangannya.
46.Tenaga Paramedik Veteriner adalah tenaga kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan.
47.Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan oleh petugas Puskeswan.
48.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
49.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah.
50.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. jdih.pontianakkota.go.id
51.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
52.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
53.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
54.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
55.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
56.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
57.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
58.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
59.Fungsi Sosial adalah pemakaian gedung oleh pengguna yang tidak bersifat mencari keuntungan dari penyewaan gedung (wedding/acara pernikahan, sosialisasi, gathering, event yang diselenggarakan oleh asosiasi, acara lainnya yang tidak menggunakan Event Organizer.
60.Fungsi Komersil adalah pemakaian gedung oleh Event Organizer yang sifatnya mencari keuntungan dengan cara membagi/split space (ruang) pada Gedung Pontianak Convention Centre dan menjual kepada peserta event.