DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2025

Nomor
19
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Mengatur pengertian, tujuan, dan ruang lingkup percepatan penyediaan akses air minum aman di Kota Pontianak. Bab II Kewenangan: Menetapkan Wali Kota sebagai pihak yang memimpin upaya percepatan penyediaan akses air minum aman. Bab III Pengintegrasian Dokumen Perencanaan: Mengatur integrasi dokumen perencanaan air minum ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Bab IV Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum Aman: Mengatur pelaksanaan penyediaan air minum oleh perangkat daerah dan PDAM sesuai kewenangan masing-masing. Bab V Kelompok Kerja: Mengatur pembentukan dan fungsi kelompok kerja air minum untuk membantu pelaksanaan percepatan penyediaan air minum aman. Bab VI Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat: Mengatur kerja sama dengan berbagai pihak dan partisipasi masyarakat dalam percepatan penyediaan air minum aman. Bab VII Pengkoordinasian Perlindungan Sumber Air Baku: Mengatur koordinasi perlindungan dan pelestarian sumber daya air dengan instansi dan wilayah terkait. Bab VIII Penyediaan Air Minum Aman: Menetapkan pedoman perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan air baku dalam penyediaan air minum. Bab IX Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan: Mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan air minum aman. Bab X Pendanaan: Menetapkan sumber pendanaan pelaksanaan program dari APBD dan sumber lain yang sah. Bab XI Ketentuan Penutup: Menetapkan waktu berlakunya peraturan dan pengundangannya dalam Berita Daerah.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…