1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Selanjutnya di singkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
7.Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kota Pontianak yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kota Pontianak yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW kota, serta memperhatikan RPJP Nasional, RPJM Nasional, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat.
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah rencana strategis lima tahunan Perangkat Daerah yang menerapkan Pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD).
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak, yang selanjutnya disebut RKPD Kota Pontianak adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Pontianak untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimasa yang akan datang.
14.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
15.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16.Tujuan adalah implementasi atau penjabaran dari misi dan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada kurun waktu tertentu.
17.Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata dalam kurun waktu tertentu.
18.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
20.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
21.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
22.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
23.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
24.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
25.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
26.Supervisi adalah proses pembinaan secara bersama-sama yang dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan menentukan tindakan koreksi yang perlu diambil jika terjadi penyimpangan.
27.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.