a.hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.terjadi perubahan yang mendasar di tingkat kota, provinsi dan nasional; dan/atau
d.merugikan kepentingan nasional yaitu bertentangan dengan kebijakan provinsi dan nasional. jdih.pontianak.go.id jdih.pontianak.go.id 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM
1.Dasar Pemikiran Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah disusun perencanaan pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD Kota Pontianak merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Pontianak dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD Kota Pontianak merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2029, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah, penyusunan RKPD dan digunakan sebagai evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.Ruang Lingkup Ruang lingkup RPJMD Kota Pontianak Tahun 2025-2029 meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat.
3.Prinsip Prinsip RPJMD Kota Pontianak Tahun 2025-2029 adalah:
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; jdih.pontianak.go.id 7
c.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah;
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing Daerah sesuai dinamika perkembangan Daerah dan nasional.
4.Pendekatan RPJMD Kota Pontianak Tahun 2025-2029 menggunakan pendekatan:
a.Teknokratik, yaitu mengandalkan metode dan kerangka berpikir ilmiah serta data dan informasi yang akurat dalam merumuskan rencana pembangunan. Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 bahkan disiapkan sepenuhnya oleh tim teknokrat sebelum adanya kepala Daerah terpilih dan menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala Daerah;
b.Partisipatif, yaitu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses perencanaan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan aspirasi murni dari masyarakat terhadap rencana yang akan disusun. Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai forum konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan;
c.Politis, yaitu mempertimbangkan visi, misi, dan program kepala Daerah terpilih yang dijabarkan dalam RPJMD. Proses politik, terutama antara kepala Daerah dan DPRD, akan memengaruhi arah dan prioritas pembangunan Daerah dalam 5 tahun mendatang;
d.Atas-bawah dan bawah-atas (Top-down dan bottom-up), yaitu 1) Top-Down: Inisiatif perencanaan berasal dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (misalnya, pemerintah pusat atau provinsi) yang kemudian ditindaklanjuti dan diterjemahkan ke tingkat Daerah. 2) Bottom-Up: Perencanaan dimulai dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tingkat bawah (desa/kelurahan) yang kemudian diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi melalui forum seperti Musrenbang.
e.Holistik-tematik, yaitu Memandang pembangunan secara menyeluruh dan lintas sektor, mempertimbangkan berbagai aspek dan dampaknya. Pembangunan difokuskan pada tema-tema prioritas yang relevan dengan kebutuhan Daerah dan nasional;
f.Integratif, yaitu Mengedepankan koordinasi dan sinkronisasi antar sektor, tingkatan pemerintahan, dan pemangku kepentingan; dan
g.Spasial, yaitu Memperhatikan dimensi ruang atau wilayah dalam perencanaan, mengoptimalkan potensi dan mengatasi permasalahan spesifik di berbagai wilayah Daerah.
5.Tahapan Tahapan penyusunan RPJMD Kota Pontianak Tahun 2025-2029 terdiri dari:
a.persiapan penyusunan;
b.pembahasan Visi dan Misi secara Teknokratik;
c.penyusunan Rancangan Awal;
d.pelaksanaan Forum Konsultasi Publik;
e.pengajuan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD;
f.pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Awal RPJMD dengan DPRD;
g.konsultasi Rancangan Awal RPJMD;
h.penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada Perangkat Daerah;
i.penyusunan Rancangan RPJMD;
j.pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD;
k.perumusan Rancangan Akhir RPJMD;
l.reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terhadap Rancangan Akhir RPJMD; jdih.pontianak.go.id 8
m.penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD;
n.pembahasan Ranperda RPJMD;
o.evaluasi Ranperda RPJMD; dan
p.penetapan Peraturan Daerah.
6.Muatan. Muatan RPJMD Kota Pontianak Tahun 2025-2029 terdiri dari:
a.visi, Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah;
b.strategi pembangunan Daerah;
c.arah kebijakan keuangan Daerah;
d.kebijakan umum;
e.program Perangkat Daerah;
f.program lintas Perangkat Daerah;
g.program kewilayahan;
h.rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan
i.rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. II. PASAL DEMI PASAL