DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Hak dan Kewajiban, Larangan merokok ditempat umum, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana. Setiap Pemilik, Pengelola, Pimpinan, dan Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…