Sekretariat Daerah Kota mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,penyusun kebijakan membina hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, penyelenggara administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Kota. Pasa 6 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 5, Sekretariat Daerah Kota mempunyai fungsi :
a.Penyusun kebijakan Pemerintah Daerah.
b.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
c.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah.
d.Pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan .
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.