Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar :(1 a. b. tontonan film 1046 : pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana 259 : kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 254: : pameran 106, diskotik, klab malam, dan sejenisnya 3546 : karaoke 1046 : sirkus, akrobat, dan sulap 2546 : permainan bilyar, bowling dan futsal 2056 : d. e. £ g h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 25Ya panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) 2545 , dan ' | pertandingan olahraga termasuk futsal, sepak bola, bola volly,k. basket dan sejenisnya 1092.
3.Ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut :