1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kota Layak Anak selanjutnya akan disingkat KLA, adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. 5
10.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukungpartisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
11.Pengarusutamaan hak anak merupakan strategi rasional dan sistematis dalam mengwujudkan perlindungan dan untuk tumbuh kembang anak melalui pemenuhan hak anak dalam penyusunan undang-undang, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran.
12.Indikator KLA adalah variabel yang menjadi acuan dalam mewujudkan hak anak untuk mewujudkan Kota Layak Anak yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang di terima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
14.Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
15.Orang tua adalah ayah dan ibu kandung, atau ayah atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu memenuhi fungsi sebagai orang tua.
16.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataanya mempunyai kewajiban dalam menjalankan kekuasaan asuh sebagaimana orang tua.
17.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan dan Kecamatan yang resmi pada Kota Porobolinggo.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif di tingkat Kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, yudikatif, Perangkat Daerah, instansi vertikal yang membidangi anak, lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan forum anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, swasta, orang tua dan keluarga. 6
20.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kota Layak Anak.
21.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan.
22.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
23.Pelayanan Kesehatan ramah Anak adalah upaya atau pelayanan di fasilitas kesehatan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yaitu: non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
24.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dengan pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Keputusan Walikota.
25.Perlindungan Anak segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
26.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
27.Eksploitasi anak adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan- kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik. 7
28.Kekerasan fisik pada anak adalah setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekuatan atau tenaga fisik, baik dalam bentuk ancaman ataupun tindakan nyata, terhadap anak yang mengakibatkan atau diperkirakan dapat menyebabkan cedera, luka, kematian, psikis, gangguan atau penyimpangan perkembangan atau pertumbuhan.
29.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
30.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
31.Keadilan Restoratif adalah sebuah sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
32.Anak Disabilitas adalah setiap anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
33.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.