menetapkan Kriteria Dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menimbang MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA DAN UKURAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI PERATURAN MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MENTERINEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA DAN UKURAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI. Menetapkan
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Rl Tahun 2007 Nomor: 33 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010- 2014;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010;
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014; Mengingat Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2011 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasil etua Tim Reformasi Birokrasi KETIGA KEDUA Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi digunakan untuk rnernberikan rujukan yang sarna dalarn penggunaan kriteria dan ukuran keberhasilan reforrnasi birokrasi Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reforrnasi Birokrasi sebagairnana dirnaksud dalam Dikturn PERTAMA, adalah sebagairnana terse but dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PERTAMA