DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
133

Ringkasan

Dalam Qanun ini mengatur mengenai : Ketentuan umum (Pasal 1); Ruang lingkup dan wilayah perencanaan (Pasal 2–3); Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota, (Pasal 4–6); Rencana sturuktur ruang wilayah kota yang mencakup Umum, Sistem–sistem, serta Infrastuktur perkotaan (Pasal 7–30); Rencana polar uang wilayah kota yang mencakup Umum, Kawasan lindung, dan Kawasan budidaya (Pasal 31–40); Penetapan kawasan strategis kota yang mencakup Kawasan, Tujuan pengembangan, serta Arahan pengembangan kawasan strategis kota (Pasal 41–45); Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota yang mencakup Umum, Ketentuan KKPR, Penyusunan indikasi program utama perwujudan pemanfaatan ruang, dan Sinkronisasi program pemanfaatan Ruang (Pasal 46–49); Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota yang mencakup Umum, Ketentuan umum zonasi kota, Pengenaan sanksi, Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, Penyelesaian sengketa penataan ruang (Pasal 50–117); Hak, kewajiban dan peran masyarakat (Pasal 118–120); Ketentuan kelembagaan (Pasal 121); Ketentuan penyidikan (Pasal 122); Ketentuan pidana (Pasal 123); Audit tata ruang (Pasal 124); Ketentuan peralihan (Pasal 125); Ketentuan lain–lain (Pasal 126–127); Ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Wali Kota sebelumnya dan menetapkan mulai berlakunya peraturan ini (Pasal 128–130).

Isi peraturan

Teks133PDFHirarki

Memuat teks peraturan…