1.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya
2.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
3.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi perencanaan… sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki, memiliki hubungan fungsional.
4.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
6.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari Wilayah Kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, dan berisi tujuan, kebijakan, strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota.
7.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang Wilayah kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/Kota.
8.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Penataan Ruang.
10.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
11.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
12.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
13.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
15.Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sabang yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang yang selanjutnya disebut RPJMK adalah dokumen pemerintahan… perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
19.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
20.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
21.Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
22.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
24.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
25.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, daya manusia, dan sumber daya buatan.
26.Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27.Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang Wilayah Kota.
28.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
29.Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/Kota, dan Masyarakat.
30.Kota adalah Kota Sabang.
31.Wali Kota adalah Wali Kota Sabang.
32.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
46.Pelabuhan… pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
34.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
35.Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disebut FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan masukan dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
36.Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh Wilayah Kota dan/atau regional.
37.Sub Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub Wilayah Kota.
38.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan Kota.
39.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
40.Terminal Penumpang Tipe C adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan.
41.Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intermoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/ pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
42.Jembatan adalah Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
43.Jembatan Timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan Jalan dengan menimbang muatan kendaraan angkutan.
44.Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai Lintas Penyeberangan.
45.Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul untuk menghubungkan jaringan Jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang, kendaraan, dan muatannya. perlindungan…
46.Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
47.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
48.Pelabuhan Perikanan adalah sebagai sarana pokok untuk kegiatan usaha penangkapan ikan dan mempunyai peranan yang sangat strategis penting di dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap.
49.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
50.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengendalian air, sumber daya air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
51.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
52.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah perlengkapan pengelolaan air limbah bisa berupa pipa ataupun lainnya yang dipergunakan untuk membantu air buangan dari sumbernya sampai ke tempat pengelolaan atau ke tempat pembuangan.
53.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
54.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah
55.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau TPST.
56.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
57.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
58.Badan air dengan kode BA adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati
59.Kawasan Hutan Lindung dengan kode HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
69.Kawasan… perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
60.Kawasan Perlindungan Setempat dengan kode PS adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya Kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
61.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
62.Rimba Kota dengan kode RTH-1 adalah suatu hamparan lahan yang pertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun pada tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
63.Taman Kota dengan kode RTH-2 adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk suatu kota atau bagian wilayah kota.
64.Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
65.Pemakaman dengan kode RTH-7 adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
66.Jalur Hijau dengan kode RTH-8 adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan, sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
67.Taman Wisata Alam dengan kode TWA adalah Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
68.Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 adalah Kawasan resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
79.Ruang…
69.Kawasan Ekosistem Mangrove dengan kode EM adalah Kawasan/Wilayah yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
70.Kawasan Pertanian dengan kode P adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
71.Kawasan Perkebunan dengan kode P-3 adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
72.Kawasan Perikanan dengan kode IK adalah Kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.
73.Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
74.Kawasan Pertambangan dan Energi dengan kode TE adalah kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.
75.Kawasan Pariwisata dengan kode W adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
76.Kawasan Permukiman dengan kode PM adalah Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut, berada di luar Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana, memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat di luar Kawasan, dan memiliki kelengkapan sarana, prasarana, dan utilitas pendukung.
77.Kawasan Perumahan dengan kode R adalah Kawasan yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
78.Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan kode FUS adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan Kawasan komersial. indikasi…
79.Ruang Terbuka Non Hijau dengan kode RTNH adalah Ruang terbuka di bagian Wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa Badan Air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
80.Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan kode IR adalah Kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasilitas umum, fasilitas sosial, RTNH dan Tempat Evakuasi Bencana).
81.Kawasan Campuran dengan kode C adalah yang memiliki dua fungsi Pemanfaatan Ruang atau lebih yang bersinergi baik dalam satu bangunan maupun bangunan terpisah atau blok terpisah yang memiliki integrasi fungsional dan fisik antar komponen fungsi Pemanfaatan Ruang.
82.Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan kode K adalah Kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
83.Kawasan Perkantoran dengan kode KT adalah Kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
84.Kawasan Transportasi dengan kode TR adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam Rencana Tata Ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
85.Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
86.Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
87.Ketentuan Umum Zonasi Kota adalah Ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang/penataan Kota dan unsur-unsur Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang sesuai dengan RTRW Kota.
88.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
89.Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan BAB II… indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
90.SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah rencana terpadu yang disusun dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
91.SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah rencana terpadu yang merupakan turunan dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disusun untuk menghasilkan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
92.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
93.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
94.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Rencana Tata Ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
95.Ketentuan Pemberian Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
96.Ketentuan Pemberian Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
97.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah Wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.