1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Salatiga.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Salatiga.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN jdih.salatiga.go.id- 3 - Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2025 Nomor 2
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
10.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung.
11.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
12.Perseroda BPR Bank Salatiga yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroan Terbatas yang modalnya dibagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
13.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
14.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) milik Pemerintah Daerah.
15.Direksi adalah organ PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Salatiga (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
16.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT BPR Bank Salatiga (Perseroda).
17.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Salatiga (Perseroda).
18.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN jdih.salatiga.go.id- 4 - Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2025 Nomor 2
19.Laba bersih adalah laba PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) setelah dikurangi pajak dan disahkan oleh RUPS.
20.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
21.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua PT atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari PT yang meleburkan diri dan status badan hukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
22.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut.
23.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
24.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
25.Kantor Pusat adalah kantor PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) yang berkedudukan di Kota Salatiga.
26.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.
27.Kantor Kas adalah kantor PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan pelayanan kas dan dukungan penyaluran dana, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Kas melaksanakan kegiatan usaha.
28.Aset Tertimbang Menurut Risiko yang selanjutnya disingkat ATMR adalah jumlah aset neraca PT BPR Bank Salatiga (Perseroda) yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aset sesuai ketentuan.
29.Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio modal terhadap ATMR yang wajib disediakan oleh PT BPR Bank Salatiga (Perseroda).