Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 10 September 2024 Pj. WALI KOTA SALATIGA, ttd. YASIP KHASANI Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 10 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd. WURI PUJIASTUTI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 5 - jdih.salatiga.go.id Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 7 LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (10-256/2024) Salinan Produk Hukum Daerah Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA, ANDRIANI, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19700430 199703 2 003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi secara adil dan merata. Pada hakikatnya perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJPN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung setiap 5 (lima) tahunan juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencana pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat
(1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kota Salatiga menyusun RPJPD kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam RKPD yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembanguan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 adalah:
a.mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah;
b.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu antar fungsi pemerintah Pusat dan Daerah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 2 - jdih.salatiga.go.id Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 7
c.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d.menjamin tercapaianya penggunanaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL