Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 7 Pebruari 2017 WALIKOTA SAMARINDA, ttd SYAHARIE JA’ANG Diundangkan di Samarinda pada tanggal 7 Pebruari 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd H. HERMANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : 1/16/2017 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kota Samarinda Plt. Kepala Bagian Hukum, SYARIFUDDIN, SH. NIP. 196703021995031005