Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Pasal II Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 9 Mei 2017 WALIKOTA SAMARINDA, ttd SYAHARIE JA’ANG Diundangkan di Samarinda pada tanggal 9 Mei 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd H. HERMANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : ......./......./2017 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kota Samarinda Plt. Kepala Bagian Hukum, SYARIFUDDIN, SH. NIP. 196703021995031005