Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 16 Agustus 2016 WALIKOTA SAMARINDA, ttd H. SYAHARIE JA’ANG Diundangkan di Samarinda pada tanggal 16 Agustus 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd H. HERMANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016 NOMOR 5. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kota Samarinda Kepala Bagian Hukum, A. FYDAYEEN, SH NIP. 19700202 199603 1 002 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021 I. UMUM RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKPD untuk setiap jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota ke dalam strategi Pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2005-2025. RPJMD tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, yang merupakan rencana pembangunan tahunan Daerah, serta memuat prioritas pembangunan Daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan RPJMD, sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara Pemerintah, Masyarakat, swasta serta pemangku kepentingan di Kota Samarinda. Dalam rangka menjaga kontinuitas pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah, Walikota yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada tahun pertama periode Pemerintahan Walikota berikutnya, yaitu pada tahun 2021. Namun demikian, Walikota terpilih pada periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan APBD melalui mekanisme perubahan APBD (APBD-P) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 10 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Adapun perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Merujuk kepada peraturan di atas, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Masa bakti Walikota/Wakil Walikota periode 2011-2015 telah berakhir pada tahun 2015 dan selanjutnya Walikota/Wakil Walikota terpilih akan menyusun RPJMD dengan kurun waktu 2016-2021 yang penetapannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Penyusunan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2016-2021 dilakukan melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, serta penelaahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2005 - 2025. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL