Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 19 Oktober 2017 WALIKOTA SAMARINDA, ttd H. SYAHARIE JA’ANG Diundangkan di Samarinda pada tanggal 19 Oktober 2017 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd DRS.H. BURHANUDDIN,MM. LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 5. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 4/62/2017 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kota Samarinda Kepala Bagian Hukum, H. MASRIL N, SH. MH. NIP. 196303121986031008