Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017; Menimbang : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp. 1.796.618.164.809,- (Satu Trilyun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari :
Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 7 Pebruari 2017 WALIKOTA SAMARINDA, ttd SYAHARIE JA’ANG Diundangkan di Samarinda pada tanggal 7 Pebruari 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd H. HERMANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : 1/16/2017 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kota Samarinda Plt. Kepala Bagian Hukum, SYARIFUDDIN, SH. NIP. 196703021995031005
Membuka PDF…