DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan perangkat telekomunikasi. Penataan Menara bertujuan untuk: a. mengatur dan mengendalikan pembangunan Menara; b. mewujudkan Menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan lingkungan; c. mewujudkan tertib penyelenggaraan Menara yang menjamin keandalan teknis dalam penyelenggaraan Menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan; dan d. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama. Pembangunan Menara Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh : a. Penyelenggara Telekomunikasi; b. Penyedia Menara; dan/atau c. Kontraktor Menara. Pengendalian Menara dilakukan oleh DPUPR. Pengawasan Menara dilakukan oleh tim teknis terdiri dari DPUPR, DPMPTSP, Satpol PP yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…