1.Daerah adalah Kota Samarinda.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Samarinda.
3.Walikota adalah Walikota Samarinda.
4.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
9.Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
10.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki- laki dan perempuan.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Walikota.
12.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
13.Responsif Gender adalah suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan
14.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disebut GAP adalah suatu alat Analisi Gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan PUG dalam perencanaan kebijakan/ program/kegiatan pembangunan yang dapat mengidentifikasi kesenjangan Gender (gender gap) dan permasalahan Gender (gender isues) serta sekaligus menyusun rencana kebijakan /program/kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan Gender tersebut.
15.Gender Budget Statement yang selanjutnya disebut GBS adalah pernyataan anggaran gender yang merupakan dokumen akuntabilitas spesifik Gender.
16.Kerangka Acuan Kerja atau Term of Referencey yang selanjutnya disebut KAK/TOR adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biaya suatu kegiatan.
17.Indeks Pemberdayaan Gender yang selanjutnya disebut IDG adalah ukuran yang menunjukan seberapa besar partisipasi aktif perempuan dan laki-laki dalam kegiatan Ekonomin, Politik dan Pengambilan Keputusan.
18.Indeks Pembangunan Gender yang selanjutnya disebut IPG adalah ukuran pembangunan manusia berbasis gender yang dilihat dari tiga dimensi capaian dasar manusia yaitu dimensi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan cukup dan standar hidup layak.
19.Focal Point PUG adalah aparatur OPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di Unit Kerjanya.
20.Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah Wadah Konsultasi bagi Pelaksana dan Penggerak pengarusutamaan dari berbagai instansi/ lembaga di Daerah.
21.Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disebut PPRG adalah Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
22.Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai yang diharapkan.
23.Data Terpilah adalah data yang menggambarkan peran, kondisi umum dari perempuan dan laki-laki.
24.PD Drivers adalah perangkat Daerah penggerak kelompok kerja Pengarusutamaan Gender.