DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Ruang lingkup PUG meliputi: a. perencanaan,; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG. Walikota melalui Ketua Pokja PUG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…