1.Daerah Kota adalah Kota Samarinda.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Samarinda.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
6.Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
8.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
9.Wali adalah orang yang menurut hukum (Agama adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Orang Tua, yang ditujukan untuk perlindungan termasuk perlindungan khusus.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan /atau organisasi kemasyarakatan;
13.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
14.Penelantaran adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
15.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap Anak.
16.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
17.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
18.Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: