DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota; Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif; Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan; Sasaran pembangunan kepariwisataan; Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Strategi pembangunan kepariwisataan; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…