DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022

Nomor
4
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp.2.733.668.862.000,- (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), bertambah sebesar Rp.615.858.427.964,- (enam ratus lima belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.349.527.289.964,- (tiga triliun tiga ratus empat puluh Sembilan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…