1.Daerah adalah Kota Samarinda.
2.Walikota adalah Walikota Samarinda.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
7.Komisaris adalah organ Bank Samarinda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan Perseroan Daerah.
8.Direksi adalah Direksi Bank Samarinda yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 3
9.Pegawai adalah Pegawai Bank Samarinda yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenaga kerjaan.
10.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
11.Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
12.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Samarinda adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
13.Otoritas Jasa KeuanganyangselanjutnyadisingkatOJKadalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang OJK.
14.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis perusahaan umum Daerah.
16.Gaji adalah gaji pokok Pegawai.
17.Penghasilan adalah gaji yang ditambah dengan tunjanganyang sah.
18.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Komisaris dan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
19.Tahun Buku adalah tahun adalah tahun takwim sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
20.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Komisaris dan Direksi BUMD.
21.Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
22.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.