1.Daerah adalah Kota Samarinda.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Samarinda.
4.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
5.Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 1 % sampai 5% ;
6.Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai 20%.
7.Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%
8.Minuman Oplosan Beralkohol selanjutnya disebut Minuman Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur,meramuatau menyedu dengan bahan berbahaya yang berreaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
9.Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara sederhana, tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
10.Perusahaan adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha minuman beralkohol yang berbentuk Badan Usaha dan berBadan Hukum serta berkedudukan di Kota Samarinda.
11.Pengecer adalah Perusahaan yang menjual secara eceran minuman beralkohol khusus dalam kemasan.
12.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
13.Hotel Berbintang adalah hotel berbintang 3,4 dan 5 sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan.
14.Bar adalah suatu gerai atau tempat untuk menjual dan menghidangkan minuman berkadar alkohol , atau yang tidak berkadar alkohol ( soft drink ), didalamnya tersedia tempat untuk mengkonsumsi minuman tersebut berikut pelayanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
15.Rumah Ibadah adalah tempat khusus pelaksanaan kegiatan ibadah seluruh agama yang diakui di Indonesia
16.Fasilitas Kesehatan adalah Sentra pelayanan, kesehatan termasuk rumah sakit, r u m a h bersalin, pusat kesehatan masyarakat, balai kesehatan dan klinik kesehatan.
17.Fasilitas Pendidikan adalah Sarana kegiatan belajar dan mengajar mulai dari Taman Kanak - kanak sampai dengan Perguruan Tinggi termasuk pusat kursus.
18.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati /Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
19.Nomor Induk Berusaha yang disingkat NIB adalah yang diterbitkan melalui OSS.
20.Surat Keterangan Penjual Langsung yang disingkat SKPL adalah surat izin tempatpenjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C.
21.Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
22.Izin Peredaran adalah lzin tertulis yang diberikan oleh BPOM untuk memasukkan, mengeluarkan dan mengedarkan minuman beralkohol.
23.Peredaran Minuman Beralkohol adalah jumlah minuman beralkohol yang dipasok atau yang diedarkan di Daerah oleh Distributor dan Sub Distributor.
24.Tim Pengawasan dan Penertiban adalah tim yang dibentuk Wali Kota yang beranggotakan Instansi terkait di Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol serta tugas lain yang diberikanWali Kota.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :