menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran SALINAN 2 Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.06/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA dan WALIKOTA SAMARINDA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAMARINDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAMARINDA. 3 Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 13), diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: